PEKATNEWS.COM - Tidak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil meringkus diduga pelaku penista agama.
Modus yang dilakukan diduga pelaku adalah membuat konten porno yakni melakukan on**i diatas kitab suci Alquran.
Diduga pelaku diciduk dirumah kontrakan orang tuanya di Sungai Tarab, Tanah Datar pada Jumat 10 Oktober 2023.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra S.I.K dalam konferensi pers yang dipaparkan oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah didampingi Kasat Reskrim Iptu Ary Andre dan Kasi Humas, Iptu Gusrizal pada Sabtu 11 Oktober 2023.
Disampaikan Wakapolres Hikmah berawal dari Medsos Instagram Polres Tanah Datar mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran hukum penistaan agama yang dilakukan oleh Nauval(18).
Dengan gerak cepat Tim Satreskrim Polres Tanah Datar langsung ke TKP dan meringkus serta mengamankan terduga pelaku.
Polisi berhasil mengamankan pelaku serta membawa barang bukti berupa sebuah kitab suci Alquran dan satu buah handphone.
Dari hasil pemeriksaan dibeberkan bahwa pelaku membuat konten tidak senonoh tersebut mengharapkan imbalan dari seseorang yang tidak diketahui nya.
Konten yang dibuat merupakan pesanan dari seseorang yang tidak dikenal nya.
Dari hasil konten yang dibuat, pelaku mendapatkan imbalan pulsa sebesar rp 50 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka ditahan di tahanan Polres Tanah Datar dan terancam pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
Lebih jauh WakaPolres, Hikmah menyampaikan dalam pengembangan kasus tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Untuk mendapatkan bukti lebih lanjut, juga akan dimintai keterangan dari psikiater guna memeriksa kejiwaan pelaku. (Rzl).