Hukum & Kriminal

KABID BM DAN PPK BMCKR SUMBAR DI KONFERMASI BUNGKAM DAN MEMBISU..?

 

PADANG, Pekatnews.com ( 20-08-2024 )    Pekerjaan proyek Penanganan Pasca Bencana Ruas Jalan Teluk Bayur-Nipah-Purus (P098)BTT Lokasi  Sumatera Barat Kota Padang  Kontrak Nomor. 620/SPK-P.098.BTT/V/2024, Tanggal 29 Mai 2024. Nilai Kontrak   2.814.750.414.56. Sumber Dana PAD Sumatera Barat  Tahun Anggaran 2024 Kontrak Pelaksana. CV.Trikarya Pratama.
Konsultan Pengawas. PT AQSA MANDIRI CONSULTANT. Masa Pelaksana. 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender menjadi pertanyaan masyarakat..?

Jika demikian, menurut masyarakat setempat Guspal, bahwa pembangunan turap serta batu Bronjong dan drainase yang sedang di bangun ini tidak akan bertahan lama, dikarenakan bangunan tersebut terkesan jauh dari aspek teknis sehingga mutu dan kualitas diragukan.

Menyangkut proyek tersebut, tim Fakta Hukum mengkonfirmasi adratus selaku kepala bidang Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
BMCKR.  melalui Watshapp nya, pada Minggu 11 Agustus 2024 tidak ada jawaban.
Lalu dikonfirmasi kembali pada Senen 19 Agustus 2024 tetapi juga tidak dijawab, 
Sikap diam terhadap proyek yang dikelolanya juga diperlihatkan oleh  yoga selaku pejabat pembuat komitmen (ppk), yang juga dikonfirmasi berulang kali melalui Watshapp pada Senen 12 Agustus 2024 juga tidak memberikan jawaban.

Menurut Rieno Philiang Wakil Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia ( API ) DPD Sumbar mengatakan, pejabat dilingkungan   Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang BMCKTR   Provinsi Sumbar yang bersikap tertutup kepada masyarakat perlu mendapat perhatian serius oleh Gubernur Sumbar.

Menurutnya, sikap menghindari terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai kegiatan yang dikelolanya yang menggunakan uang rakyat merupakan preseden buruk bagi pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kita berharap kepada Gubernur Sumbar untuk mengganti Kepala Bidang Bina Marga Dan ppk, sebab tidak mau menerima informasi dari masyarakat. Wajar masyarakat berprasangka buruk terhadap pekerjaan yang dilaksanakan kalau pejabat yang mengelola kegiatan sikapnya bertentangan dengan undang-undang.  Kalau tidak mau dikritik pejabat yang bersikap tertutup memberikan informasi kepada masyarakat lebih baik mundur dari jabatannya,” tandasnya.(Tim red)

 

 

Admin :
Faisal Anwar