Hukum & Kriminal

WNA Keluhkan Oknum Imigrasi Minta Biaya Tambahan 

Kantor Imigrasi Padang.

Padang, Pekatnews.com.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) mengeluh saat mendapatkan layanan pengajuan dan pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Pasalnya, terdapat permintaan biaya tambahan dari oknum pegawai.

"Harusnya ada pengawasan dari pihak yang independen atau pakai CCTV yang online, sehingga praktek pungli ini bisa diawasi dan pengawasan ini langsung sampai ke pusat," ujarnya sekaligus berpesan agar identitasnya disembunyikan.

"Oknum yang coba berbuat nakal bisa langsung terpantau, dan bagi yang terbukti masih berbuat curang akan ditindak tegas," ungkapnya menambahkan.

Dikatakan, salah seorang oknum yang berinisial D meminta biaya tambahan diluar biaya resmi kepadanya saat mengajukan perpanjangan KITAS.

Hal ini diinformasikan langsung kepada awak media pekatnews.com.

Selanjutnya wartawan pekatnews.com yang mendapatkan informasi langsung mendatangi kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang guna konfirmasi, dan dilayani oleh staf Kantor Imigrasi, Arif Andhika.

Dijelaskan Arif Andhika, untuk biaya yang timbul adalah biaya resmi dan bisa dilihat melalui sosial media dan web resmi KANIM Padang .  

Lebih lanjut lagi, Arif Andhika yang menerima informasi ini langsung memanggil D, namun D sedang tidak berada diruangannya.

"Untuk biaya pengurusan Kitas biayanya resmi dan disetor ke kas negara, jumlahnya bisa dilihat di sosial media dan situs resmi kami," terang Arif kepada awak media.(1/12)

Dalam upaya menciptakan pelayanan publik, bagi yang membutuhkan dokumen keimigrasian, pihak Kantor Imigrasi juga harus memberikan kenyamanan serta memperluas informasi tentang pembuatan dan pelayanan paspor secara manual maupun secara online untuk pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.

Dan diharapkan juga agar Ombudsman selalu mengawasi proses pelayanan di Kantor Imigrasi.(RB)

Admin :
RBsatu