Sep 8, 2026
PASAMAN BARAT, 8 September 2026 — Langkah hukum bersejarah diambil dua warga Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri dan Doni Saputra, yang didampingi tim hukum Kasmanedi & Associates, mengajukan permohonan Hak Uji Materil ke Mahkamah Agung RI terhadap Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari secara e-Voting. Permohonan ini menyoroti sejumlah pelanggaran hukum mendasar yang berpotensi merusak demokrasi di tingkat nagari.
Pemohon secara resmi telah mendaftarkan Permohonan Hak Uji Materi ke Mahkamah Agung Rabu, 2 September 2026 melalui Aplikasi E-HUM Mahkamah Agung dan sudah tahapan verifikasi dokumen oleh Mahkamah Agung.
Menurut Pemohon berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No.48 Tahun 2009, serta Pasal 31A UU No.3 Tahun 2009, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Para Pemohon adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih, sehingga memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagaimana diatur Pasal 31A ayat (2) UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 Perma No.01 Tahun 2011.
Dalam permohonan tersebut para Pemohon mensoroti
Perbup No.12/2026 yabg memuat norma baru yang tidak diatur dalam Perda induknya yakni Perda No.11/2018. Sistem e-Voting, masa jabatan 8 tahun, serta batas maksimal 2 periode adalah hal mendasar yang wajib diatur dalam Peraturan Daerah, bukan Peraturan Bupati. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf (c) dan Pasal 9 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 tentang kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan.
"Peraturan pelaksana tidak boleh menciptakan norma baru yang bertentangan dengan peraturan induknya. Jika hal ini dibiarkan, hierarki hukum runtuh dan kepastian hukum menjadi sekadar retorika."
Lanjutnya dalam permohonan tersebut , Perda No.11/2018 Pasal 65 ayat (3) masih mengatur sistem pencoblosan (manual), sementara Perbup mengubahnya menjadi e-Voting/sentuh tanpa dasar hukum di Perda.
begitupun tentang Jam pemungutan suara berubah dari pukul 08.00–13.00 WIB menjadi 08.00–14.00 WIB tanpa alasan yuridis.
Syarat masa jabatan calon berubah dari 3 periode menjadi 2 periode , perubahan substansi yang seharusnya melalui revisi Perda.
Sistem e-Voting Tidak Memiliki Payung Hukum & Belum Memadai
UU No.6/2014 tentang Desa beserta perubahannya UU No.3/2024 dan PP No.16/2026 tidak mengatur pemilihan kepala desa secara elektronik. Perbup ini juga tidak mengatur hal krusial seperti:
- Standar keamanan siber & perlindungan data pemilih
- Prosedur verifikasi ulang hasil & audit independen
- Hak saksi calon untuk mengawasi proses
- Jaminan akses bagi warga yang tidak terbiasa teknologi
Ketiadaan aturan rinci ini berpotensi melanggar prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL) serta Putusan MK No.92/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan aturan e-Voting harus jelas dan menjamin prinsip pemilihan.
Masa Jabatan & Periodeisasi Bertentangan dengan Aturan Lebih Tinggi
- Perda No.11/2018: masa jabatan 6 tahun, maksimal 3 periode
- UU No.3/2024 & PP No.16/2026: masa jabatan 8 tahun, maksimal 2 periode
- Perbup No.12/2026: menerapkan aturan baru tanpa merevisi Perda terlebih dahulu
Perubahan ini berpotensi merugikan hak politik calon yang telah menjabat 2 periode dan seharusnya masih bisa mencalonkan diri berdasarkan Perda lama, sehingga ini adalah suatu pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum.
Tahapan Pemilihan Dilakukan Secara Prematur
Perbup No.12/2026 baru ditetapkan 12 Juni 2026, padahal tahapan persiapan Pilwana sudah dimulai sejak 11–12 Mei 2026, bahkan sebelum peraturan lahir!
Ini adalah cacat prosedural yang mencederai asas legalitas.
Ketiadaan Aturan Tentang Saksi & Hak Konstitusional Pemilih
Perbup tidak mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban saksi calon secara spesifik. Tanpa saksi, proses pemilihan rentan kecurangan, sulit dibuktikan jika terjadi sengketa, dan legitimasi hasil pemilihan bisa dipertaruhkan. Selain itu, tidak ada aturan yang menjamin hak memilih warga yang tidak menerima surat panggilan, pelanggaran langsung terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
TUNTUTAN PEMOHON KEPADA MAHKAMAH AGUNG
Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung agar berkenan:
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbup No.12/2026 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan e-Voting, perubahan masa jabatan/periode, dan ketentuan lain yang bertentangan tidak sah dan tidak berlaku;
4. Memerintahkan Bupati Pasaman Barat untuk mencabut atau merevisi Perbup tersebut setelah Perda No.11/2018 direvisi terlebih dahulu sesuai hierarki hukum;
5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Pesan yang di sampaikan Para Pemohon berharap Demokrasi Tidak Boleh Dikorbankan Atas Nama Teknologi
"Teknologi boleh dipakai, asalkan tetap di jalur hukum yang benar. Peraturan Bupati tidak boleh menggantikan peran Peraturan Daerah, apalagi mengubah hak politik warga secara sepihak. Jika demokrasi di tingkat nagari yang paling dekat dengan rakyat saja tidak dijamin kepastian hukumnya, bagaimana kita bisa menjamin demokrasi di tingkat yang lebih tinggi?" Tambah dari Tim Kuasa Hukum Pemohon Kasmanedi, SH, MH dan Ramadhani, SH, MH
Kini giliran Mahkamah Agung berbicara. Putusan yang akan dijatuhkan kelak tidak hanya menentukan sah atau tidaknya sebuah peraturan, tetapi juga menjadi batas penjaga supremasi hukum dan demokrasi di seluruh negeri. Tidak ada kekuasaan di atas hukum dan tidak ada peraturan yang boleh melampaui batas kewenangannya.