Agt 27, 2026
PADANG PARIAMAN Pekat news.com — Polemik proyek pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder Daerah Irigasi (DI) Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, senilai Rp9.580.510.000, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul dugaan penggunaan material tanah timbunan dari sumber Galian C yang tidak berizin serta BBM bersubsidi untuk operasional alat berat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eka Hendra memberikan bantahan.
Proyek yang dikerjakan CV Arfan Nafisha Pratama tersebut memiliki nilai kontrak miliaran rupiah dan menjadi perhatian karena menyangkut pembangunan infrastruktur irigasi yang menggunakan anggaran negara.
Eka Hendra menegaskan dugaan penggunaan material Galian C ilegal tidak benar. Menurutnya, sebelum material dikirim ke lokasi pekerjaan, pihaknya bersama konsultan supervisi dan kontraktor telah melakukan pemeriksaan langsung ke quarry atau sumber material.
Pemeriksaan tersebut, kata Eka, meliputi legalitas dan dokumen IUP/perizinan. Selain itu, sampel material juga diambil untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis pekerjaan.
Eka menyebut material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut berasal dari CV Andesing Jaya Perkasa dan PT Jasa Anai Mandiri.
Penelusuran media terhadap salah satu sumber material yang disebut PPK, yakni CV Andesing Jaya Perkasa, menemukan informasi mengenai sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait persoalan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan.
Informasi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa material yang digunakan dalam proyek DI Batang Anai berasal dari tambang ilegal. Status perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, serta legalitas kegiatan pada saat material diambil perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan kondisi hukum perusahaan pada periode tersebut.
Namun, fakta adanya persoalan lingkungan pada perusahaan yang disebut sebagai salah satu sumber material membuat klaim bahwa seluruh aspek legalitas telah diperiksa perlu diuji lebih lanjut.

Legalitas Tambang Berbeda dengan Dokumen Lingkungan
Di titik ini, pemerintah maupun pelaksana pekerjaan perlu memberikan penjelasan secara rinci.
Kepemilikan atau keberadaan dokumen tertentu tidak otomatis berarti seluruh kewajiban hukum sebuah kegiatan pertambangan telah terpenuhi. Legalitas usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian kegiatan dengan ketentuan teknis merupakan aspek yang perlu dilihat secara menyeluruh.
Karena itu, jika PPK menyatakan telah melakukan pemeriksaan IUP/perizinan, publik patut mendapatkan kepastian mengenai dokumen legalitas sumber material tersebut.
Terlebih lagi, material tersebut kemudian digunakan dalam proyek pemerintah bernilai Rp9,58 miliar.
BBM Non-Subsidi Diklaim Digunakan
Persoalan lain menyangkut dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat.
Eka Hendra membantah dugaan tersebut. Ia menyatakan proyek menggunakan BBM industri/non-subsidi yang diperoleh melalui pembelian menggunakan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter.
Ketika diminta menunjukkan dokumen atau bukti pembelian BBM non-subsidi tersebut, bukti pembelian sebagaimana diminta media belum dapat ditunjukkan oleh PPK.
Dokumen pembelian, surat jalan, faktur, identitas pemasok, volume BBM, waktu pengiriman, hingga penggunaan di lapangan merupakan bagian penting yang dapat digunakan untuk menguji apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Jika benar menggunakan BBM industri/non-subsidi, maka bukti pembeliannya seharusnya dapat menjadi salah satu instrumen paling sederhana untuk menjawab dugaan tersebut.
Begitu pula dengan material tanah timbunan. Jika CV Andesing Jaya Perkasa dan PT Jasa Anai Mandiri benar-benar menjadi sumber material, maka dokumen legalitas quarry, dokumen lingkungan, bukti pengangkutan, volume material, serta hasil uji laboratorium dapat menjadi dasar untuk memastikan apakah material yang masuk ke proyek memang berasal dari sumber yang sah dan memenuhi spesifikasi. (Tim)