Daerah

Diduga Tanpa Tunggakan, Water Meter Pelanggan Perumda AM Kota Padang Diputus 

Padang, pekatnews.com (21/04/2025)           Water meter pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) diputus oleh pihak layanan. 

Pasalnya pelanggan diduga memiliki tunggakan selama 4 bulan bulan November, Desember 2024 dan Januari, Februari 2025.

Berawal dari pemberitahuan melalui chat whatsaap, pelanggan bernama Joni menerima informasi mengenai tunggakan selama 4 bulan dengan jumlah tagihan tunggakan senilai Rp 261.100.
Joni yang merasa tidak memiliki tunggakan membantah hal tersebut dengan menjawab chat tersebut dan mengirimkan bukti pembayaran bulan November, Desember 2024 dan Januari 2025 yang dibayarkan melalui aplikasi BRImo.
Namun pihak layanan tetap menyatakan pelanggan memiliki tunggakan selama 4 bulan dan memberitahukan, jika tunggakan tidak dibayar selama 3 hari kedepan akan dilakukan pemutusan.

Kemudian Joni datang ke kantor layanan Perumda AM Kota Padang di Tabing untuk lakukan konfirmasi.
Dengan rasa kecewa, ternyata jawaban yang sama diterima oleh pelanggan berupa lembaran print out tertanggal 11 Maret 2025 yang menyatakan pembayaran terakhir bulan Januari 2025 tersebut merupakan pembayaran tagihan bulan Oktober 2024.

"Jika saya nunggak, mana mungkin saya bisa bayar tunggakan melalui BRImo, karena tunggakan harus dibayarkan langsung ke kantor layanan," ungkap Joni.(20/4)

"Keluhan ini juga saya sampaikan pada pihak Perumda AM di kantor pusat jalan Sawahan. Tidak berapa lama pada hari itu, istri mengabari meteran air dirumah sudah diputus," imbuh Joni.

"Saya tidak tahu kesalahannya dimana, apakah aplikasi BRImo atau pihak Perumda yang tidak mengimput data pembayaran saya," ujarnya kemudian.

Sementara itu, untuk pembayaran tahun 2024 sebelum bulan November, Joni membayar tagihan rekening langsung ke kantor layanan.
Mengenai kertas print bukti pembayaran, Joni tidak memiliki lagi.

"Struk pembayaran itu kertas kecil dan mudah hilang. Saya tidak memiliki lagi karena merasa aman dengan pembayaran melalui aplikasi BRImo yang storynya dapat dibuka kapan saja. Lagi pula, bukti pembayaran bulan November, Desember dan Januari saya bayar melalui BRImo," pungkas Joni.

Dalam hal ini Joni berharap persoalan ini ada penyelesaiannya agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan.(JJ)

Admin :
Faisal Anwar