Payakumbuh - Ketua Umum Lembaga Advokasi Elang Indonesia Wisran dampingi langsung alumni SMAN 4 Kota Payakumbuh angkatan 2021 perihal Ijazah mereka yang ditahan oleh pihak Sekolah, Selasa 17 September 2024
Alumni SMAN 4 Kota Payakumbuh Angkatan 2021 melaporka kepada Lembaga Advokasi Elang Indonesia untuk meminta melakukan mediasi terkait ijazah yang ditahan
Merujuk Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Maka sebagaimana yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.
1.Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2.Memberikan pelayanan kepada masyarakat
3.Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4.Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
5.Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
6.Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
7.Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
8.Mewujudkan tujuan negara
oleh karena itu Lembaga Advokasi Elang Indonesia akan ikut andil dalam mediasi demi keadilan dunia pendidikan
Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Payakumbuh, Arnefi Gustati saat di konfrimasi mengatakan," Ketelatan Blangko menjadi penghambat ijazah masih belum diberikan, sementara murid yang sudah lulus tidak muncul lagi disekolah, kami himbau kepada semua murid yang belum menerima ijazah untuk segera ambil ijazah dan berurusan langsung dengan saya, untuk menandatangi serah terima dengan pihak sekolah diperlukan kehadiran murid," ucapnya
Sementara itu Ketua Elang Indonesia Wisran," dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh elang indonesia telah melakukan titik terang, terkait ijazah yang belum diberikan," insyalla mediasi ini berjalan dengan baik." Tutupnya (Jnd)