Des 25, 2023
Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corrumpere, corruptio, corruptus berarti busuk,rusak dan menggoyahkan. beberapa negara di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi. Korupsi adalah tindakan perbuatan atau bentuk ketidakjujuran yang dilakukan seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan. Korupsi merupakan penggelapan atau penyelewengan harta kekuasaan untuk kebutuhan pribadi
Di Indonesia saat ini perilaku korupsi memang masih marak, korupsi dilakukan dengan terang terangan. Korupsi di Indonesia untuk saat ini masih sangat banyak kita temukan terutama di bagian pemerintahan. Korupsi terus berlanjut mulai dari masa kolonial Belanda, orde lama, orde baru sampai pada era reformasi. Korupsi merupakan perilaku yang sangat merugikan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa pihak. Karena pada dasarnya tindakan korupsi terjadi tidak hanya di pemerintahan tetapi juga dalam dunia bisnis bahkan dalam masyarakat. Korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan keamanan masyarakat, merusak nilai demokrasi dan moral dan dapat membahayakan pembangunan ekonomi,sosial, dan politik dan juga dapat menyebabkan kemiskinan.
Salah satu Upaya untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan upaya pencegahan. Upaya KPK dalam pemberantasan korupsi adalah dengan pendekatan pencegahan. Pendekatan menunjukkan bahwa kpk menyadari bahwa masa depan bangsa yang lebih baik perlu dipersiapkan dengan orang yang jujur dan paham akan bahaya korupsi bagi masa depan bangsa. Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan sedini mungkin mulai dari anak”. Salah satu hal yang sangat penting kita harus mendapat perhatian dalam upaya mencegah korupsi adalah selalu menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan para usia sekolah sampai dengan mahasiswa. Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun korupsi masih sering dilakukan dengan berbagai cara yang dilakukan oleh para lembaga.
Terdapat beberapa bahaya akibat dari korupsi yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, dan generasi muda. Selain upaya pemberantasan terdapat juga hambatan dalam memberantas korupsi di antaranya berupa hambatan struktural,kultural,instrumental,dan manajemen. Oleh karena itu kita perlu melakukan langkah” yaitu mendesain dan menata ulang pelayanan publik,memperkuat transparansi dan meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu kita lakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Ada beberapa faktor penyebab korupsi yaitu ada faktor internal dan juga eksternal
Faktor internal merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri seseorang yaitu diantaranya aspek perilaku individu,sifat tamak atau rakus, mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri tanpa memikirkan itu halal atau haram,moral yang kurang kuat godaan bisa datang dari mana saja,dan gaya hidup yang konsumtif. Aspek sikap masyarakat terhadap suatu korupsi selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi.
Akibat sifat tertutup pelanggaran korupsi terus berjalan dengan berbagai bentuk.sikap masyarakat yang berpotensi melakukan tindak korupsi terjadi karena nilai nilai di masyarakat yang kondusif untuk terjadinya korupsi.korupsi juga ditimbulkan oleh budaya masyarakat misalnya masyarakat menghargai seseorang karena suatu kekayaan yang dimiliki nya. Banyak masyarakat kurang menyadari bahwa korban korupsi adalah masyarakat itu sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap korupsi adalah sosok yang paling dirugikan adalah negara. Bila negara merugi esensinya yang paling rugi adalah masyarakat karena proses pembangunan bisa berkurang sebagai akibat perbuatan korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa dia terlibat korupsi. Setiap perbuatan tindak korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. seringkali masyarakat terbiasa terlibat kegiatan korupsi padah kehidupan sehari hari tanpa disadari. Masyarakat tidak menyadari bahwa korupsi bisa dicegah bila masyarakat aktif dalam pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa korupsi adalah tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari korupsi dapat diberantas bila masyarakat ikut melakukannya.
Selanjutnya dalam aspek ekonomi yaitu pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam kehidupan seseorang mengalami terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itulah yang membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan korupsi.
Yang terakhir adalah aspek politik, kontrol sosial merupakan proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang yang bertingkah laku sesuai dengan harapan. Kontrol sosial dijalankan dengan berbagai aktivitas yang menggunakan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politis. Dengan itu instabilitas politik, kepentingan politik, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat mempunyai potensi menyebabkan perilaku korupsi Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.
Pendidikan antikorupsi sejak dini adalah salah satu cara untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi sejak dini, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tindakan-tindakan korupsi sehingga masyarakat dapat ikut andil dalam memberantasnya. Dengan pendidikan antikorupsi pula dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga dapat menghindarinya bahkan ikut serta dalam melawannya