Hukum & Kriminal

Jalur Hukum atau Jalur Adat, Caleg Terpilih Lakukan Kekerasan Seksual 

 

Sumbar, pekatnews.com

Gadis inisial D dikabarkan sering mengalami kekerasan dan perlakuan seksual layaknya suami istri.

Keterangan ini disampaikan adik dari ayah korban atau paman korban yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun dan sering berulang.

Diduga pelaku merupakan publik figur dan salah satu calon legislatif (caleg) terpilih yang akan dilantik periode 2024-2029.

Selain caleg terpilih, diduga pelaku kabarnya juga dikabarkan sebagai pimpinan sebuah panti asuhan.

Paman korban mengatakan saat ini Rabu (17/7/2024), pihak keluarga masih melakukan rapat untuk persoalan pelecehan seksual terhadap keponakannya.

"Ada dua poin, pertama jalur hukum dan kedua jalur adat," ungkap paman korban.

"Namun jalur adat ini ketika si pelaku tidak bertanggungjawab, kami akan tempuh jalur hukum sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," pungkasnya kemudian.

Pada tempat yang berbeda, seorang masyarakat (MW) yang kenal dengan diduga pelaku mengomentari pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi.

MW mengatakan pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan perlu menjadi perhatian lembaga yang memiliki kewenangan terhadap penanganan kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni UU no. 12 tahun 2022.

"Saya berharap agar pelaku kekerasan seksual dapat diberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," papar MW.(17/7)

"Karena diduga pelaku adalah kader partai dan caleg yang akan dilantik, saya harap partai yang bersangkutan agar memberhentikan pelaku, sebab publik figur yang melakukan kekerasan seksual telah melakukan pencemaran nama baik partai dan tidak layak menjadi wakil rakyat," tuturnya kepada wartawan.

"Jangan sampai rakyat diwakili oleh pelaku bejat yang tidak memiliki nurani," ujarnya lagi menutup keterangan.(**)

Admin :
RBsatu