Jul 23, 2024
1
1
Pesisir selatan Sumatra Barat, Pekat news.com Marak nya kegiatan galian C di daerah kapuah sawah liek koto XI Tarusan membuat munculnya para mafia² tanah di daerah tersebut.
Sebut saja AI salah seorang korban dari aksi mafia² tanah yang ada di daerah kapuah sawah liek Koto XI Tarusan, AI mersa sangat dirugikan karena lahan yang di tinggalkan oleh kakeknya sejak tahun 73 di jual kepada pihak pengelola galian C yang ada di sawah liek.
sementara saya memegang surat bukti jual beli sah yang di tinggalkan oleh kakek saya tutur AI yang di jumpai awak media ini, AI pun menjelas kan siapa yang menjual lahan nya kepada pengelola galian C yang ada di sawah liek.
Menurut AI orang yang menjual lahan nya adalah RI, ML, SI, DN, NS, AG, PA, GA dan AR,pihak keluarga dari yang di tempatkan di lahan itu sewaktu kakek nya masih ada, apa dasar mereka menjual lahan itu dan dokumen apa yang mereka pegang tutur AI dengan nada kesal.
AI pun sangat menyayangkan sikap dari AM selaku ketua KAN, bisa²nya menandatangani surat pelepasan lahan tersebut tanpa ada kordinasi kepada saya, demikian juga dengan MS selaku PJ wali Nagari saat itu, tanpa ada pemberitahuan mengeluarkan surat pernyataan kepada pihak² tersebut .
AI juga menjelaskan sempat diadakan mediasi oleh ketua KAN pada tanggal 7/10/2023 lalu tetapi didalam mediasi yang dibuat tindak membuahkan hasil, sedangkan surat mengenai penjualan lahan tersebut sudah ada sejak 25 /9 /2023 jadi sebelum mediasi dilakukan mereka telah melakukan jual beli dibelakang saya tutur AI.
10 Juli 2024 AI kembali menemui AM selaku Ketua KAN untuk membahas permasalahan yang terjadi, AM menjelaskan kalau dia tidak tahu mengenai surat yang di tandatangani karna ada masalah dengan mata nya,beliau pun bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan waktu yang telah di sepakati.
Pada 17 Juli 2024 AI kembali menemui ketua KAN guna melanjutkan apa yang sudah di bahas sebelumnya, beliau pun mengatakan telah berupaya untuk menyelesaikan perihal tersebut, tapi tidak membuahkan hasil, beliau pun menyaran kan AI untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwenang.
Karna AI merasa tidak puas dengan apa yang telah di sampaikan oleh AM selaku ketua KAN, AI langsung menuju Polsek Koto XI Tarusan untuk, membuat laporan terkait tindakan pelaku penjualan lahan milik nya, yang tanpa sepengetahuannya,.
Tgl 17 Juli 2024 AI menjumpai Kanit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan untuk membuat laporan terhadap penjual lahan miliknya, setelah menceritakan kronologi yang terjadi Kanit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mengarahkan laporan kepada Pengadilan karna menurut Kanit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan perkara ini perdata.
Maka dari itu AI menyampaikan kepada awak media, saya selaku pihak yang sangat² dirugikan akan memberikan kuasa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar guna menindaklanjuti permasalahan penjualan lahan miliknya.
Dilain tempat Roni Bose selaku ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) mengecam dari tindakan kepada pihak-pihak yang telah melakukan tindakan secara sepihak, tanpa adanya hasil dari mediasi telah membuat dokumen dan surat pernyataan yang tidak jelas kebenarannya, sehingga merugikan seseorang.
Maka dari itu Roni Bose selaku Ketua LSM (API) DPD Sumbar akan menerima kuasa dari yang merasa dirugikan, dan akan menindak secara hukum atas ketidak adilan dan Kesewenangan di negara Indonesia.(Tim) .