Daerah

Dugaan Persekongkolan dan Monopoli Proyek di PU Limapuluh Kota Tak Tersentuh Hukum ?

Limapuluh Kota, pekatnews.com - Sepertinya, dugaan Persekongkolan dan Monopoli proyek di ULP Kab. Limapuluh Kota di era kepemimpinan bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Wakilnya, Rizki Kurniawan, semakin tak terbendung ?

Pasalnya terkait dugaan "Persekongkolan/ Menopoli", terkait sebelumnya terjadi pembatalan Tender/ Lelang 18 paket di lingkungan Dinas PUPR setempat, yang digawangi Yunire Yunirman, berpotensi dijerat Pasal 22,23 dan 25 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta pasal 2,3,5 dan 6 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, publik luas merasa khawatir tidak tersentuh pisau hukum.

Seperti halnya pembatalan tender rekonstruksi jalan DAK Landai-Sungai Data dan Ruas Simpang Kampung-Kampung Baru,HPS Rp.8.023.962.000.00 ketika dibukanya kembali proses tender, 3- 10 Mei 2021 lalu, kendati sedang berjalan proses pendaftaran, banyak pihak telah prediksi bakal rekanan pemenangnya, yakni PT.Bunga Mas Perkasa yang beralamat di Jalan Adinegoro B/1Padang konon digawangi oleh Roni Nasiotama dengan penawaran Rp.6.419.169.600.00 ( turun 20 % dari HPS)

Prediksi banyak pihak juga ber asumsi siapa rekanan pemenang paket pekerjaan Ruas Palumpuang-Balubuih dan Andiang-Ujuang Bukik HPS. Rp.6.831.312.000, juga dimenangkan juga oleh PT. Bungo Mas Perkasa ( PT. BMP), disebut- sebut dikawal oleh PPK dan Kadis PUPR dan Ketua Panitia di ULP, Syukri, serta oknum petinggi Partai Golkar, HPS, Rp. 6.831.312.000,-

Pembuktiannya, dimenangkan PT. BMP tersebut, meskipun penawarannya turun 20%, yakni senilai Rp. 5.465.049.600.000, oleh banyak pihak tentunya sangat diragukan mutu serta kualitas hasil pekerjaannya,


Berdasarkan temuan terbaru wartawan dari Data Kegiatan Dinas PU Kab. Limapuluh Kota TA 2021, Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
A. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan (PDMIP)

1 D.I Batang Coran, lokasi Lareh Sago
Halaban, Pagu Dana Rp.1.000.000.000
, pemenang CV. ANJHA JAYA KARYA senilai Rp.759.955.000

2 D.I Batang Liki, Kec.Suliki, Pagu Dana Rp.1.000.000.000
 , pemenang CV. INDAH PERKASA senilai Rp.750.123.000

3 D.I Batang Mungo, Kec.Harau, Pagu Dana Rp.2.000.000.000
, pemenang CV. N. PROJECT senilai Rp.
1.492.725.000

4 D.I Batang Sanipan, Kec. Harau, Pagu Dana Rp.3.000.000.000, pemenang CV. SURYA PERDANA senilai Rp.2.236.900.000

5 D.I Bdr Baliak Sariak, Kec. Lareh Sago
Halaban, Pagu Dana Rp.500.000.000
, pemenang CV. NISCALA senilai Rp.388.151.000,

6 D.I Lurah Bukik, lokasi Lareh Sago
Halaban, Pagu Dana Rp.1.000.000.000
 pemenang CV. KURVA senilai Rp.753.649.000,

7 D.I Tanjuang Bataut, Kec. Guguak, Pagu Dana Rp.2.000.000.000,
 pemenang CV. GLORY NUSANTARA senilai Rp.1.508.415.000,

8 D.I Titi Ampera, Kec. Akabiluru, Pagu Dana Rp.3.478.000.000,
 pemenang CV.GENERASI EMAS senilai Rp.2.557.712.000,

Rehabilitasi Jaringan Irigasi (DAK)
1.D.I Aia Gemuruh, lokasi Sungai Talang Kec.Guguak, Pagu Dana Rp.1.728.000.000,00  dengan pemenang CV. ANJHA JAYA KARYA dengan nilai 
Rp 1.320.497.148,30

2 D.I Banda Subarang, lokasi Maek
Kec.Bukit Barisan, Pagu Dana Rp 1.020.000.000,00
 dengan pemenang CV. PRIMA JAYA senilai Rp.820.999.999,60

3 D.I Dt Paluga, lokasi Balai Panjang , Kec.Lareh Sago Halaban 
Pagu Dana Rp.1.380.000.000, pemenang CV. RIFHA ARTA senilai Rp.1.020.227.032,00

4 D.I Kapalo Kincuang, lokasi Bungo Tanjuang, Kec. Suliki, Pagu Dana Rp.
708.000.000,00 dimenangkan CV. JESACHI UVINA senilai Rp 691.430.055,80

5 D.I Namang 1, II lokasi Koto Baru Simalanggang, Kec.Payakumbuh, Pagu Dana Rp.1.572.000.000,00
 dimenangkan CV. MITRA LESTARI senilai Rp.1.188.303.085,20

6.D.I Pincuran Dt. Labu, lokasi Situjuah Banda Dalam, Kec.Situjuah Limo Nagari, Pagu Dana Rp.655.370.000
pemenang CV. ANNISA PURI senilai Rp.500.315.668,60

7 D.I Simun I, II, lokasi Jopang Mangganti, Kec. Mungka, Pagu Dana Rp.1.296.000.000,
 pemenang CV. ANNASYA senilai Rp.983.569.777,30

8 D.I Ujung Bukit, lokasi Andiang Kec. Suliki, Pagu Dana Rp.1.764.000.000,
 pemenang CV. NAURY senilai Rp.1.379.975.780,70

Berdasarkan masukan dari sumber baik dari orang dalam di PU maupun beberapa rekanan di Luak Limopuluh, sebutkan proses tender yang  dilaksanakan, sarat KKN dan berpotensi di jerat UU Tindak Pidana Korupsi, kesal mereka.

Dibeberkan sumber, tersirat  diduga kuat sarat KKN, dari pemenang tender paket D.I Namang 1, II lokasi Koto Baru Simalanggang, Kec.Payakumbuh, Pagu Dana Rp.1.572.000.000,00
 dimenangkan CV. MITRA LESTARI senilai Rp.1.188.303.085,20

Terus pemenang paket D.I Simun I, II, lokasi Jopang Mangganti, Kec. Mungka, Pagu Dana Rp.1.296.000.000,
 pemenang CV. ANNASYA senilai Rp.983.569.777,30 dan proses tender D.I Ujung Bukit, lokasi Andiang Kec. Suliki, Pagu Dana Rp.1.764.000.000,
 pemenang CV. NAURY senilai Rp.1.379.975.780,70. 

Soalnya, sumber sebutkan tiga paket diatas, yang dimenangkan perusahaan berbeda itu, terlihat oknum Ibnu ( konon adalah suami Ane, notabene adalah ponakan Yuhendri selaku PPK pada paket- paket tersebut- red), patantang- patenteng yang mengurus dokumen sejak proses tender hingga pasca pengumuman pemenangnya, ujar sumber.

Dilain pihak, baik Kadis PUPR, Yunire Yunirman, serta PPK, Yuhendri, ST yang berusaha dikonfirmasikan terkait rumor tak sedap terkait Sinyalemen adanya " Persekongkolan/ Monopoli Proyek di ULP Limapuluh Kota melalui WhatsApp ponsel pribadi, agaknya hanya diplototi belaka. Apakah pejabat terkait merasa aman dari jangkauan aparat penegak hukum daerah ini.(eb)

Admin :
Juned