Daerah

AKIBAT ABUSE OF POWER, KAPOLSEK DAN KANIT LEMBAH MELINTANG DI GUGAT PERDATA.

Pasaman Barat.Pekatnews.com (02/06/2025) Sebelumnya Polsek Lembah Melintang di gugat Prapradilan dengan nomor perkara 3/pid.pra/2025/PN.Psb dan di Laporkan Ke Polda Sumatera Barat oleh Warga Negara Indonesia Pgl.Dosen dengan tim kuasa hukumnya namun karena adanya upaya Restoratif Justice (RJ) yang diminta oleh tim kuasa hukumnya kepada Bidang Hukum Polda dan Polsek Lembah Melintang, akhirnya Praperadilan dan Dumas Polda tersebut tidak dilanjutkan.

Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum Dosen Ruswar Dedison yang akrab dipanggil Dedi Rimba sangat menyayangkan ulah Kanit dan Kapolsek Lembah Melintang tersebut yang mendatangi rumah kliennya kurang lebih pukul 22.00 wib yang katanya hanya kordinasi namun setelah ditanya ke Kanit apakah mau ditangkap Kanit menyarankan menghungi Kapolsek, setelah Kapolsek dihubungi ternyata Kapolsek sedang tidur sekira pukul 22.00 wib.

Namun setelah kami konfirmasi ke penyidik pembantu Kapolsek sedang giat bersamanya di PT.BPP.
Ulah itulah kami menilai pihak Polsek tidak profesional terhadap klien kami, padahal klien kami juga Korban  sebagai pelapor dan Terlapor sudah ditetapkan tersangka dan sudah tahap I namun kenapa Kanit dan timnya atas perintah Kapolsek mendatangi rumah kliennya tanpa kordiansi dengan tim kuasa hukum kenapa tidak diberlakukan sama terhadap Tersangka RZW dan DMS yang juga sudah Tersangka? Terang Dedi Rimba.

"Kami selaku penasehat hukum sejak tanggal 26 Februari 2025 sudah mengajukan permohonan tidak ditahan dengan jaminan dan telah dikabulkan, sehingga selama ini Klien kami tetap korporatif bahkan Praperadilan dan Dumas yang kami buat tidak kami lanjutkan demi menghormati teman-teman Polsek Lembah Melintang" terang Dedi Rimba yang didampingi rekan-rekannya.

Sekarang klien kami di buru-buru kayak Terorisme bahkan bandar narkotika saja tidak seperti ini perlakuannya, berhari-hari menunggu klien kami di Kampungnya, kenapa tidak menangkap Tersangka Riswan dan Aldimas kenapa hanya klien apakah ada hutang yang harus di lunasi oleh Kapolsek tersebut? Tegasnya.

Penasehat Hukum sangat berharap kepada Pengadilan dan Kejaksaan serta Mabes Polri dan Polda Sumatera Barat melalui Polres segera usut tuntas kenapa adanya perbuatan Abuse of Power, kesewenangan dengan kekuasaan yang ada padanya saat ini yang telah melanggar  Hak Azasi Manusia klien kami di perlakukan sama Dimata hukum. 

Tempat terpisah Kapolsek Lembah Melintang Junaidi saat di konfirmasi menjawab _" maaf semalam ketiduran"_ jawabnya dalam pesan singkatnya ke wartawan media ini.

Admin :
Faisal Anwar