PEKATNEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dalam Ruang Utama gedung pada Kamis 10 April 2025 di Pagaruyung, menyampaikan Keputusan Terhadap LKPj Bupati Tanah Datar
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Sekretaris Dewan, serta dihadiri 26 anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, hasil keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 memuat tentang 36 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024.
Dikatakan Anton Yondra, rekomendasi yang sampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
Meliputi penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan Strategis Kepala Daerah.
Sementara itu Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampain terima kasih atas pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat diselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan 30 hari setelah LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.
Ditambahkannya rekomendasi DPRD merupakan bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.(Rzl).