Daerah

Awas! Bawaslu Tanah Datar Akan Lakukan Penertiban, Apa Saja APK Yang Masuk Kategori?

PEKATNEWS.COM - Sesuai dengan kesepakatan bersama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi ( APS) yang merupai Alat Peraga Kampanye (APK) pada Rabu 22 November 2023 diseluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki pada Senin 20 November 2023 di Kantor Bawaslu, Batusangkar.

Lebih lanjut Andre Azki menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama tim gabungan akan melakukan penertiban ke lapangan.

Kesepakatan yang telah dilakukan melalui rapat koordinasi bersama pimpinan Partai Politik dan stakeholder terkait pada Jumat 17 November 2023 yang lalu di Kantor Bawaslu Tanah Datar. 

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Kesbangpol, Polres serta Kodim Tanah Datar. 

Bersama Bawaslu Tanah Datar tim gabungan ini akan melakukan penertiban alat APS yang menyerupai APK ke seluruh wilayah Tanah Datar.

Atau dengan kata lain APS yang memenuhi unsur unsur alat peraga kampanye secara komulatif semuanya akan ditertibkan.

Bawaslu Tanah Datar berharap menjelang penertiban agar Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) nya dapat menertibkan alat peraga nya secara mandiri, ungkap Andre.

Lebih jauh Andre Azki juga menyebutkan ketentuan penertiban sesuai dengan undang undang, tempat tempat yang dilarang untuk pemasangan APS seperti rumah ibadah, sekolah dan lain-lain.

Andre Azki juga menyampaikan sebelum nya tanggal 20 November 2023 telah melayang surat pemberitahuan kepada seluruh Parpol kontestasi Pemilu di Tanah Datar.

Dalam surat pemberitahuan itu Bawaslu Tanah Datar akan melakukan penertiban keseluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Dan dalam surat pemberitahuan itu Bawaslu Tanah Datar juga mencantumkan ketentuan ketentuan dalam pelaksanaan penegakkan hukum terkait alat peraga kampanye.

Seperti dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye. 

Disitu disebutkan unsur unsur kampanye, Peserta Pemilu indikasinya, nomor urut dan logo partai, serta nama caleg. 

Kemudian Meyakinkan Pemilih indikasi nya, tanda paku, tanda panah,tanda centrang, kalimat "mohon doa restu".

Dan kalimat "mohon pilih", kalimat " coblos nomor urut ", "InsyaAllah amanah", "lanjutkan", serta ajakan atau arahan lainnya. 

Selanjutnya menawarkan misi dan visi, program dan/ citra diri (unsur alternatif) indikasi nya visi dan misi serta program partai politik, dan nomor urut caleg beserta foto atau terpenuhi keduanya.

Apabila unsur nomor 1,2 dan 3 terpenuhi secara bersamaan maka dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye dan itu akan kita tertibkan, ujar Andre Azki.(Rzl)

Admin :
Rizaldi