Agt 3, 2024
0
0
Kampar, Pekatnews.com ( 03-08-2024 ) menindak lanjuti kasus pembalakan liar dan pelaku usaha ilegal logging dengan Tegas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja telah memerintah anggotanya untuk menutup Sawmil dan menangkap pelaku pembalakan liar di wilayah hukum polres Kampar sesuai dengan beberapa Tindakan di beberapa hari yang lalu .
Karena kasus ilegal logging menjadi sorotan tajam seluruh elemen dan menjawab keluh kesah masyarakat seusai dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar .
"pelaku ilegal logging yang saat ini sedang di amankan polres Kampar Meringkuk di balik jeruji besi dan kasus ini terus di dalami oleh pihak polres terkait tentang perizinan Perusakan Hutan .
ilegal logging memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui kasat reskrim Elvin mengungkapkan" "Ilegal logging sangat merugikan lingkungan dan merusak ekosistem, ini merupakan tanggung jawab kita semua, tidak akan mungkin kami kerja sendiri, butuh peran aktif masyarakat utk bertukar informasi terkait praktek ilegal logging untuk bersama-sama kita tangani" ujar kasat reskrim
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kawan- Kawan media yang telah bersinergi memberikan informasi terkait pelaku tidak pidana di wilayah hukum Polres Kampar, semoga semangat untuk bersama dalam kebaikan akan menjadi amal ibadah masing-masing" sambung Kasi Humas Polres Kampar.
Setelah melakukan kompirmasi ke Polres Kampar awak media juga tidak lupa menanyakan tanggapan dari masyarakat Kampar yang ditemui dilapangan mengaku bernama Ocu Ridwan "Kami sebagai warga merasa bangga atas penegakan hukum yang di lakukan Polres Kampar dan turut mendukung dalam penegakan hukum demi tercipta nya kondisi keamanan di Kampar".
Setelah mendapatkan informasi dan bahan pemberitaan awak media kembali melanjutkan perjalanan untuk melakukan pencarian informasi yang bermanfaat untuk disuguhkan ke masyarakat.