Limapuluh Kota – Polemik terkait dugaan pencoretan dana pokok pikiran (Pokir) oleh Bupati Limapuluh Kota, yang dilontarkan Ketua Fraksi NasDem DPRD Limapuluh Kota Benni Okva Della melalui media sosial TikTok dan Facebook, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Bappelitbangda Kabupaten Limapuluh Kota, Gusdian Laora.
Dalam klarifikasinya, Gusdian menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencoret atau membatasi lokasi pelaksanaan kegiatan yang telah diinput ke dalam sistem. “Usulan Pokir DPRD sudah dimasukkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), berdasarkan kamus usulan yang tersedia. Kepala daerah tidak bisa sembarangan mencoret atau mengubah lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Gusdian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap lokasi kegiatan hanya bisa dilakukan melalui Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah dalam tahapan perubahan RKPD. Itu pun, katanya, harus melewati proses kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Khusus Pokir, perubahan hanya bisa dilakukan sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Musrenbang sendiri hanya dilakukan satu kali dalam setahun, mulai dari tingkat nagari hingga pusat. Jadi, jika usulan masuk setelah Musrenbang, otomatis tidak bisa dimasukkan ke dalam RKPD tahun berjalan,” jelasnya.
Gusdian juga menekankan bahwa Musrenbang RKPD tahun 2025 sudah dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD periode sekarang. Sementara untuk RKPD tahun 2026, Musrenbang telah dilakukan pada awal April 2025, dan saat ini pihaknya tengah menampung usulan Pokir dari anggota DPRD aktif.
“Kami terbuka. Silakan ajukan sebanyak-banyaknya sesuai dapil masing-masing. Tidak ada pembatasan dari kami selama mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai Pokir untuk APBD 2025, Gusdian menegaskan bahwa usulan anggota DPRD periode 2024 harus mengikuti kamus usulan RKPD tahun 2025. Sedangkan untuk APBD 2026, anggota DPRD periode saat ini sudah bisa mengajukan usulan sesuai sistem penganggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada satu pun usulan yang dibatasi secara sepihak. Semua dijalankan sesuai alur, diverifikasi oleh perangkat daerah, dan bukan menjadi tanggung jawab kepala daerah langsung,” pungkasnya.(*)