PEKATNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tanah Datar Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Selasa 9 September 2025 di Aula Utama Gedung setempat.
Seperti diketahui ditempat yang sama pada Senin 8 September 2025 , Sidang Paripurna DPRD telah dibacakan Nota Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Ahmad Fadli, S.Psi.
Pimpinan sidang Ketua DPRD Anton Yondra, S.E.,M.M.didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, S.E.,M.M., Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli, Asisten, OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Juru Bicara Mulyani, menyampaikan 7 poin Pandangan Umum Fraksinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Mulyani menyebutkan Fraksi partai Gerindra pada kesempatan ini ada hal hal mendasar yang patut dipertanyakan terkait Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar pada tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD.
Lebih lanjut Mulyani menyampaikan tujuh (7) poin itu adalah :
1. Apa hal yang mendasar terjadinya penurunan pajak daerah sebesar Rp. 2.709.217.375.,- pada perubahan Rancangan APBD pada Tahun Anggaran 2025?.
2. Apa bentuk intentifikasi dan ekstentifikasi yang sepanjang tahun disampaikan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)?.
3. Belanja Operasional yang terdiri dari beberapa komponen, agar dapat dijelaskan berapa Belanja Barang dan Jasa dalam RAPBD-P tahun 2025, khusus Belanja Jasa agar diuraikan terperinci sesuai jenisnya
4. Belanja Pegawai khusus gaji untuk dapat dijelaskan dalam RAPBD-P tahun 2025 Berapa Gaji Pegawai dan berapa Tunjangan Pegawai?.
Pada poin ke 5, Mulyani meminta Pemerintah Daerah agar lebih merinci Belanja Modal Khusus Peralatan dan Mesin apa saja?.
6. Jenis dan bentuk Dana Bagi Hasil kepada pemerintah Desa/Nagari serta bantuan keuangan kepada pemerintah Desa/Nagari yang bersifat umum dalam bentuk apa saja?.
7. Berapa anggaran pemerintahan Urusan Wajib terkait pelayanan dasar dalam RAPDB-P 2025.
Atas tujuh poin pokok Pandangan Umum Fraksi Gerindra itu, Mulyani meminta Pemerintah Daerah (Bupati/Wakil) untuk dapat menjelaskannya.(Rzl).