PEKATNEWS.COM- Lagi Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu (1) orang laki laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Terduga pelaku berinisial NPY (34), pekerjaan Buruh merupakan warga Kecamatan Lima Kaum berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 bertempat di pingggir jalan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.
Melalui Humas dan disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H. Kapolres Tanah Datar membenarkan hal tersebut.
Lebih jauh disampaikan Kapolres bahwa sebelumnya memang telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum dan langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah itu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum.
Berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pipet dari terduga pelaku.
Untuk terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rzl).