Des 10, 2023
0
0
PEKATNEWS.COM- H.Ir.Arkadius Dt. Intan Bano, MM.MBA sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait komoditi perkebunan unggulan daerah.
Peraturan tersebut tertuang didalam Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 3 Tahun 2023.
Hal tersebut disosialisasikan oleh Anggota DPRD Komisi II Provinsi Sumbar itu di Nagari Andaleh Baruih, Kecamatan Sungayang pada Sabtu 9 Desember 2023.
Diungkapkan H. Arkadius Dt Intan Bano bahwa Perda nomor 3 Tahun 2023 perlu diketahui masyarakat luas terutama sekali pelaku dibidang nya.
Komoditi unggulan terutama sekali bidang perkebunan terkait tata kelola, pengendalian dan pengawasan komoditas unggulan tersebut.
Lebih lanjut Arkadius Dt Intan Bano menyampaikan ada komoditi perkebun yang menjadi kekuatan perekonomian seperti Kakao, Karet, Sawit dan Gambir.
Komoditi ini merupakan potensi tertinggi pendapatan didaerah Sumatera Barat yang perlu dikelola dengan baik.
Tujuan dari Perda ini adalah mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam pengelolaan tatanan hasil produksi.
Terutama sekali terkait ketersediaan produksi dan kualitas hasil yang diharapkan bisa kompetitif.
Dan lebih penting lagi penertiban administrasi usaha dan pedagang informal, meningkatkan nilai jual dan nilai tawar terhadap produksi perkebunan itu.
Acara ini dihadiri oleh Camat Sungayang, Wali Nagari , Kelompok Tani dan masyarakat serta tamu lainnya. (Rzl).