Daerah

DPRD Tanah Datar Sepakati 2 Perda Dan Rekomendasikan LHP BPK RI Pada Sidang Paripurna

Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar di Pagaruyung

PEKATNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar gelar Sidang Paripurna pada Selasa 11 Juni 2024, Gedung Utama DPRD setempat di Pagaruyung.

Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II ini membahas Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Sidang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra yang turut didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani dan dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian,SH.MH., Forkopimda, Staf ahli Bupati, Sekda, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari. 

2 Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025 - 2045. 

Didalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Jubir Abu Bakar, sebanyak 9 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi yang semua dapat menerima," sampai Abu Bakar. 

Abu Bakar menambahkan, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024. 

Selepas itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda. 

Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, bahwa pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya sebanyak 9 fraksi menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda. 

Pendapat Akhir Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM. yang disampaikan Wabup Richi Aprian, SH. MH. menyampaikan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan serta perumusan dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 akan menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan dan pedoman APBD Tahun Anggaran 2024.

Tentunya nanti melalui hasil evaluasi Gubernur Sumbar, Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Perda sesuai Peraturan Perundang-undangan, pungkasnya. (Rzl)

Admin :
Rizaldi