Jul 26, 2024
0
0
Padang Pekaatnews.com 26-07-2024 Upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas terus dilakukan. Proses perbaikan sistem persekolahan melalui kebijakan zonasi diterapkan dengan sinergi berbagai pihak. Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai dasar hukum pelaksanaan PPDB. Berkaca pada permasalahan-permasalahan yang muncul pada pelaksanaan PPDB sebelumnya, pada tahun 2023 Kemendikbudristek mengeluarkan pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025. Lalu seperti apakah kebijakan baru yang ada dalam pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yg non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk PPDB. Sekolah juga didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar.
Karena itu peraturan ini menetapkan sekolah yg diselenggarakan oleh Pemda dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam/buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Walaupun sudah ada aturan, namun masih terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 1 Padang, terkait adanya penerimaan siswa didik diluar aturan yang ditetapkan dengan menambah lokal tambahan yang siswanya lebih kurang 36 siswa. Terindikasi sekolah yang terakreditasi A dan merupakan sekolah favorit ini melakukan praktik jual beli kursi, hingga adanya praktik titipan. Tim media mencoba mengklarifikasi temuan ini ke kepala sekolah Syamsul Bahri. Syamsul Bahri menjawab Semua ini adalah keputusan dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat, kami hanya menjalani saja jawab kepala sekolah ini. Ketika Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Drs Barlius MM, ketika dihubungi melalui telepon untuk klarifikasi informasi ini belum memberikan jawaban karena masih rapat ketika itu. Dan kami tunggu sampai berita ini di turunkan belum juga ada jawaban,
Soal praktek kecurangan ini sangat tidak adil dan diskriminatif bagi siswa.
Berita ini bisa saja menjadi acuan informasi bagi instansi yang berwenang untuk menindak tegas Seperti unit layanan terpadu Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Ombudsman, hingga www.saberpungli.id. serta Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Untuk mengadakan penyelidikan awal indikasi kecurangan ini. Persolan kecurangan dan diskrimknatif ini di temuankan baru di satu sekolah dan terindikasi hal ini juga terjadi di sekolah-sekolah lainya.
Seperti dinas pendidikan Sumatera Barat tidak pernah jera dalam melakukan kecurangan belum lama ini 8 orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait kasus korupsi Pengadaan alat-alat peraga di dinas pendidikan Sumatera Barat.
Dengan persolan terjadinya kecurangan lagi, dan inj jelad melanggar hukum, jika hal ini terbukti jangan sampai menambah tersangka baru dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Ini menambah jeleknya nilai Sumatera Barat sebagai penghasil kaum intelektual selama ini. Tapi dinas pendidikan nya di huni oleh pejabat yang banyak masalah. Dan agar bagi Gubernur Sumatera Barat dan instansi terkait serta aparat penegak hukum segera mengevaluasi dan menindak tegas pejabat dan pemangku kebijakan yang bermental seperti ini......Bersambung (Tim)