Aceh Tenggara PEKATNEWS.COM Dana desa tahun 2021 di bagikan kepada masyarakat.26/nov/2021* Dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat telah mengatur tentang tata cara dalam pengelola dana desa.
pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.
Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi menanggapi ancaman yang berdampak kepada ekonomi masyarakat.
Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa.
Saat ini kami di desa selempinim kecamatan Tanoh alas. merealisasikan dana desa tahun 2021 untuk pembelian sapi.
Kepala desa selempinim saat kami temui dikediamannya menyampaikan hal ini kepada awak media.
"Ditahun 2021 ini saya membagikan dana desa langsung kepada warga, yang saya bagikan bukan uang akan tetapi berbentuk sapi ternak mulai dari dana desa tahap dua separuhnya dana desa tahap dua di pergunakan untuk pembelian sapi tahap tiga saya pergunakan sepenuhnya untuk pembelian sapi juga, dan masalah pembagiannya pun saya adakan secara musyawarah dan sudah ada kami buat berita acaranya" terangnya
Kepala desa selempinim kecamatan Tanoh alas mempunyai alasan. kenapa membagikan langsung hal ini kepada masyarakat karena di desa ini tidak ada lagi yang kita bangun seperti Rambat Beton atau TPT akan lebih baiknya kita bagikan kepada masyarakat, Pembagiannya saya lakukan secara berkelompok satu kelompok satu sapi dalam satu kelompok berjumlah 5 orang ukuran besar, sapi yang di bagikan perkisaran 4 kaleng daging kalau masalah pemeliharaannya mereka itu mufakat bersama sama.
"Pembagian langsung kepada masyarakat dilakukan karena tidak ada lagi yang kita bangun seperti rabat beton atau TPT. Untuk kali ini akan lebih baik kita bagi kan langsung kepada kelompok yang anggotanya 5 orang dapat 1 ekor sapi besar ukuran 4 kaleng daging, masalah pemeliharaannya itu mufakat bersama" jelasnya.
Pembagian sapi tidak termasuk menjadi BUMK langsung dana desa itu di gunakan untuk membeli sapi dan di bagi ratakan berdasarkan kelompok masyarakat.(Nazir).