Sep 17, 2024
0
0
PEKATNEWS.COM- Menjalankan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu tentang perubahan UU Desa nomor 6 Tahun 2014, Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM. memperpanjang masa jabatan Walinagari dan BPRN se Tanah Datar menjadi delapan (8) tahun.
Dalam undang-undang itu disebutkan Kepala Desa atau Wali nagari dan Badan Permusyawaratan Desa/BPRN diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
Acara pengukuhan itu dilaksanakan dalam Aula Kantor Bupati di Pagaruyung pada Selasa 17 September 2024.
Hadir pada kesempatan itu Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar.
Bupati Eka Putra ucapkan selamat kepada Walinagari dan BPRN yang dilantik dan "perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu diperpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun," ungkap Bupati Eka Putra.
Bupati Eka Putra berharap seiring perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk melayani masyarakat kedepannya.
Sebagai Wali Nagari dan BPRN tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan guna menjalankan program-program pemerintah.
Untuk BPRN bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada saudara semua serta menambah komitmen dalam melaksanakn pengawasan yang baik terhadap Pemerintah Nagari demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.(Rzl).