Kasus korupsi di Indonesia terus menjadi sorotan utama masyarakat, jika di lihat dari banyaknya kasus-kasus korupsi yang terjadi hal itu dapat menunjukan bahwa masalah ini tidak pernah ada ujungnya. Bahkan di sektor pendidikan pun bisa terjadinya kasus korupsi. Maka hal itu akan membuat banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat, salah satunya seperti : mengapa masalah korupsi di sektor pendidikan ini tidak pernah ada habisnya?
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, korupsi di sektor pendidikan masuk dalam 5 besar jumlah kasus terbanyak. Sudah terdapat sebanyak 220 kasus korupsi di sektor pendidikan antara tahun 2018-2022.
Hal ini akan semakin membuat kepercayaan masyarakat berkurang bahkan hilang kepada proses jalannya Pemerintahan negara ini. Karena tempat yang merupakan wadah untuk mendidik anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa pun dijadikan tempat praktek-praktek korupsi.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengatakan setidaknya ada 4 modus tindakan korupsi di sektor pendidikan yaitu, penyelewengan anggaran, suap penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Seharusnya institusi pendidikan menjadi salah satu sektor yang sangat penting dalam menciptakan masa depan bangsa yang memiliki sifat berintegritas dan anti korupsi yang dimulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi bukan dijadikan sebagai ladang penambah kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Di jadikannya institusi pendidikan ini sebagai tempat praktek-praktek korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Menurut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan tidak terlalu buruk. Bahkan nilainya terus meningkat, di lihat untuk tahun 2022 saja sudah lebuh dari 500 triliun.
Namun sayang nya anggaran tersebut tidak dikelola dengan baik, di mana seharusnya siswa yang berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan sering sekali tidak mendapatkannya, maka hal ini dapat berisiko anak dari keluarga miskin tidak terdidik akibat hal tersebut.
Dapat dilihat dari beberapa kasus korupsi di sektor pendidikan seperti, Kasus korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung dengan nilai suapnya Rp. 5 Miliar pada tahun 2022 lalu.
Lalu ada juga kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel dengan kerugian negara Rp. 10,5 Miliar. Serta kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan kontruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan kerugian negara mencapai Rp. 27 Miliar.
Untuk kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, modus yang dilakukan mulai dari dana yang disalurkan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sampai penerima fiktif.
Salah satu kasusnya yaitu, pada tahun 2019 kasus korupsi dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 6 Cimahi yang membuat laporan Pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tanpa di dukung bukti belanja dan data yang jelas sehingga terindikasi terjadi penyelewengan dalam penggunaannya.
Kasus lainnya yaitu, tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kuanfatu, Kabupaten Timur Tengan Selatan (TTS), dana yang di korupsikan sebanyak Rp. 321,8 juta yang ditilap sejak tahun 2016-2019.
Kasus-kasus di atas dapat membuktikan bahwa tindah pidana korupsi di sektor pendidikan sudah dalam keadaan yang menghawatirkan dan harus dilakukan berbagai cara agar tindak pidana di sektor pendidikan itu hilang.
Kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan ini tidak ada habisnya, hal itu dapat terjadi karena tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, serta banyaknya mindset masyarakat yang bekum berubah dimana hanya menggangap bahwa memberantas tindak pidana korupsi itu hanya menjadi beban dan tanggung jawab Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saja.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan beberapa upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, yaitu :
Edukasi lewat pendidikan kepada semua lapisan masyarakat agar membangkitkan semangat bangsa serta membangkitkan kesadaran penyelenggara negara agar tidak menjadi pelaku korupsi.
Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) perkuat integritas penyelengara negara di kemendikbudridtek.
Mendorong implementasi pendidikan anti korupsi pada kurikulum pendidikan bersama kementerian lembaga terkait.
Mendorong pemerintah daerah untuk memiliki regulasi pendidikan anti korupsi.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dapat meningkatkan pengawasan terhadap instansi pendidikan.
Meskipun KPK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, hal ini masih belum cukup untuk menghilangkan korupsi di Indonesia. Maka masyarakat dan aparatur negara perlu memiliki kesadaran diri untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi terutama di sektor pendidikan, agar institusi pendidikan dapat menjadi wadah yang baik dalam membentuk anak-anak generasi penerus bangsa yang berperilaku jujur, berintegritas tinggi dan belajar mengenai pentingnya kepatuhan hukum.
Opini Oleh Enjelina, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Baiturrahmah.