Des 12, 2021
M. Nazir abdullah S.H:
Pekatnews.com. sabtu 11 desember 2021. Peringatan HAKORDIA Hari Anti Korupsi Sedunia. Untuk mendukung program pemerintah daerah merupakan suatu kebanggaan kita agar menjadi daerah yang maju dan sejahtera, sehinga dalam mendukung program tersebut perlu pengawasan dari beberapa pihak dalam memahami aturan dan paham akan ketentuan per undang-undangan dalam membangun fasilitas umun dan fasilitas lain merupakan bentuk kepedulian saya selaku pengiat sosial di masyarakat di Aceh Tenggara ini sehingga dalam aktivitas itu saya mau nyampaikan kepada masyaraat tentang regulasi yg harus d pahami agar masyarakat paham akan undang undang baik secara administrasi maupun dalam pelaksanaannya .
Berdasarkan aturan yang ada didalam Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat( 3) yang bunyinya "Negara Indonesia adalah negara hukum". sehingga semua aspek pembangunan yg ada di Indonesia khusunya aceh tenggara harus sesuai dengan peraturan per undang-undangan sehingga tidak lari dari petunjuk teknisnya ,agar aceh tenggara menjadi maju dan bisa menjdi kabupaten yg taat terhadap aturan.sehingga peran masyrakat juga berperan dalam pengawasan pembangunan yg ada d aceh tenggara.
Pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tuntutan reformasi rakyat tahun 1998 dan diharapakan kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat agar dapat mematuhi dan mentaati semua aspek yang terkait dengan peraturan per undang undangan, terkhususnya tindakan-tindakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari negara, marilah kita taat dan patuh kepada aturan (no korupsi) melanggar aturan sama halnya dengan melukai hati rakyat atau mengangkangi aspirasi dan tuntutan rakyat.
Aceh Tenggara merupakan negeri yang yang mayoritasnya petani atau pekebun, sehingga perlu kedepannya kita bina dan bimbing di segala bidang melalui masyarakat yang melek akan hukum, sehingga bantuan atau pembangunan, yang dibangun di daerah ini, bisa di awasi oleh kita bersama, dan semua nya harus berpedoman pada peraturan ketika terjadi ketimpangan baik secara administrasi atau pelaksanaan, sengaja dalam UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan selanjutnya dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah tertulis peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 pasal (2), pasal (17 )ayat (2 )(3)( 4) dan pasal( 19). ayat( 1)(,2).sehingga dalam peraturan pemerintah daerah pun tertulis pengawasan masyarakat pasal (21 )angka (1) dan( 2 )yang bunyinya pengawasan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan ayat 2 pengawasan oleh masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1 ) dilakukan per orangan, kelompok atau perhatian kelompok pemerhati, perwakilan badan hukum, yang ada kedudukan terhadap penyelenggara pemerintah daerah.
Dalam pasal 22 masyaraat dapat menyampaikan laporan atas pengaduan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah angggota DPRD ,ASN atau di DESA kepada APIP dan APH.
selanjutnya masyaraakat bisa melakukan tuntutan pelaporan hasil pembinaan dn pengawasan yang tertulis dalam pasal 23 angka (1),(2,)hasil pngawasan oleh apip d tuangkan dakan bentuk laporan,hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan undang undang,
laporan hasil pengawasan yang di maksud pada ayat 1 bersifat rahasia tidak boleh d buka kepada publik.Tindakan lanjutan hasil pembinaan pengawasan pasal 25 ayat( 1),ayat( 3) ayat 4 ayat( 5)
apabila aturan ini terlaksana insya allah Aceh Tenggara bisa terhindar dari KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme, M Nazir Abdullah SH. mengucapkan selamat hari anti korupsi sedunia, semoga aceh tenggara terutama masyaraat dan pegiat sosial baik dari lembaga swadaya agar lebih aktif lagi terhadap kepedulian kita terhadap negeri metuah ini. Harapkan kepada pemerintah daerah agar selalu berpedoman pada peraturan per undang undang agar kita bisa menuju kabupaten yg maju.