Pekatnews.com Kasus korupsi ini terjadi di wilayah Bengkulu yang mana terdapat kebocoran dana sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dalam anggaran pendapatan belanja daerah pada tahun 2003 sebanyak 1,2 miliar. Seharusnya dana tersebut digunakan untuk studi banding anggota DPRD ke pulau Jawa namun masing-masing anggota tersebut mendapatkan dana perjalanan dinas sebesar 7,5 juta. Dalam kasus ini terdapat 5 tersangka yang di dalamnya adalah anggota dewan yang ditetapkan oleh Polda Bengkulu setelah melalui masa penyelidikan dan naik ke dalam masa penyidikan yang mana sementara itu sebelumnya perwakilan BPKP provinsi Bengkulu sendiri menjelaskan bahwasanya keuangan dari DPRD kabupaten Bengkulu ini pada tahun 2002 sebanyak 3,7 miliar dan menemukan bahwa 1,2 miliar diantaranya tidak jelas dananya ke mana. Hal ini sudah diusut namun belum ada kejelasan rincian dana 1.2 milliar tersebut digunakan untuk apa saja.
Cara Menyelesaikan
Pada zaman ini terutama pada zaman era globalisasi yang mana era globalisasi ini sendiri merupakan era yang memiliki kemajuan-kemajuan sendiri yang era era tersebut jauh lebih maju daripada era sebelumnya dalam era globalisasi ini terdapat muncul suatu fenomena yaitu kejahatan yang disebut dengan ekstra ordinary crime yaitu kejahatan tindak pidana luar biasa salah satu kejahatan tindak pidana luar biasa adalah korupsi korupsi merupakan sebuah permasalahan yang dari dulu timbul hingga sekarang ini namun dari tahun ke tahun semakin meningkat dikarenakan minimnya pengungkapan barang bukti terhadap kasus korupsi ini sendiri. Kasus tindak pidana korupsi merupakan sebuah kasus legal yang mana sulit diungkapkan karena minimnya barang bukti atau barang pembuktian dalam negara maju yang mengatasnamakan korupsi korupsi sendiri telah membuat sistem pemerintahan di Indonesia khususnya menjadi lemah bahkan tidak mempunyai kesetaraan terhadap keadilan bagi tindak pidana pelaku korupsi sulitnya dalam membongkar tindak pidana korupsi ini menjadikan pengungkapannya semakin sulit untuk diungkap dan jumlahnya dari tahun ke tahun semakin meningkat hal ini diperlukan cara untuk mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana korupsi tersebut khususnya komisi pemberantasan korupsi. Akhirnya muncul istilah justice collaborator yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkapkan suatu kasus yang sama Dalam hal ini justice kolaborator memanfaatkan informasi yang ia tahu untuk mengungkapkan kasus yang belum aparat penegak hukum ketahui karena seperti yang dikatakan tadi bahwasanya korupsi ini sangat minim barang bukti. Pada era yang semakin maju ini negara Indonesia justru semakin menduduki kasus peringkat korupsi tertinggi dibandingkan dengan negara lain, sulitnya mengungkapkan kasus barang bukti yang ada tindak pidana korupsi ini semakin tahun semakin meningkat dikarenakan tindak pidana korupsi ini susah untuk diungkapkan karena dalam pengungkapannya memerlukan cek dan pembuktian alat bukti yang sangat sulit untuk diungkap. Karena kasus korupsi sendiri merupakan kejahatan ekstraordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang sampai saat ini pemerintah Indonesia pun belum bisa menemukan cara untuk meminimalisir potensi kenaikan kasus korupsi pada tahun setiap tahunnya. Dalam kasus dijelaskan bahwasanya terdapat 5 tersangka yang menjadi dalang dari hilangnya dana DPRD wilayah Bengkulu, maka dari sini komisi pemberantasan korupsi Indonesia berhak untuk mencari tahu kemanakah uang yang harusnya digunakan untuk perjalanan dinas studi banding ke pulau Jawa tersebut. Penulis beropini bahwasanya komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengambil dari salah satu tersangka yang ada untuk ditanyai dan diberikan reward atau biasanya disebut dengan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan imbalan potongan hukuman atau potongan keringanan hukuman yang mana pelaku yang terpilih nanti harus menjelaskan bagaimana ia melakukan kasus tersebut dan bagaimana uang tersebut bisa hilang tanpa ada jalan yang jelas. Dalam kasus ini bisa disebut dengan pemberian reward atau potongan hukuman biasanya disebut dengan Justice collaborate Justice collaborate adalah kerjasama aparat penegak hukum yang mana meliputi kepolisian maupun komisi pemberantasan korupsi di Indonesia untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang sudah dijelaskan menulis bahwasanya kasus korupsi ini adalah kasus yang sulit untuk diungkap karena minimnya barang bukti. Salah satu cara untuk mengungkapkan kasus korupsi ini adalah dengan mewawancarai atau mengambil satu dari tersangka kasus korupsi DPRD kota Bengkulu tersebut untuk diinterogasi atau ditanya Bagaimana aksi dia melakukan korupsi terhadap uang yang seharusnya digunakan justru malah hilang tidak ada jalannya tersebut. Dalam hal ini KPK bisa memakai cara ini untuk membuktikan beberapa kasus-kasus korupsi yang sangat sulit terungkap, khususnya kasus korupsi dana APBN maupun APBD. Cara ini bisa memaksimalkan peran komisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang selalu tidak tepat sasaran dalam mengungkapkan kasus korupsi yang ada sehingga memicu peningkatan jumlah kasus pada tiap tahunnya. Seperti yang kita ketahui bahwa kasus korupsi itu sendiri merupakan ranah terakhir dari komisi pemberantasan korupsi untuk memberantas hal tersebut, dan kelemahan berikutnya yang memicu semakin banyaknya kasus korupsi yaitu tidak efisiennya aturan yang berlaku misal saja aturan mengenai sanksi pidana bagi para korupsi hanya berupa sita aset, padahal sita aset saja tidak membuat jera para koruptor setelah ia bebas dari masa tahanan, jika dikaitkan dengan kasus yang ada di Bengkulu sama halnya dengan jika anggota DPRD ini dipenjara maka nantinya jika anggota DPRD ini bebas maka ia bisa saja melakukan korupsi seperti halnya yang sudah dilakukan, hal yang paling tepat dijatuhkan tidak hanya sanksi pidana, tapi juga sanksi pelepasan jabatan sebagai anggota DPRD Bengkulu, dengan sanksi seperti itu mungkin nantinya pelaku korupsi ini akan jera dan tidak mengulanginya kembali. Kasus korupsi yang semakin meningkat membuat Indonesia semakin terpuruk karena banyaknya hutang. Dan opini penulis untuk pemkab Bengkulu supaya dalam mencari pengganti dari 5 koruptor tersebut benar benar mencari anggota dewan yang tidak mempunyai niatan buruk, dan mungkin langkah terjung ke masyarakat untuk mencari kader kader terbaik jauh lebih menimbulkan banyak potensi baik dibandingkan hanya memakai putra putri Daerah saja.
MEILANI NURAISYAH
UNIVERSITAS BAITURRAHMAH