Padang,Pekatnews.com (25/06/2025) Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Provinsi Sumatera Barat melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, terkait dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Surat tertanggal 20 Juni 2025 itu, menurut Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, telah diterima oleh staf Dinas BMCKTR Sumbar bernama Shely pada hari yang sama, Jumat (20/6). Konfirmasi ini dilakukan sebagai langkah awal menindaklanjuti informasi yang diduga berindikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
"Benar, kami telah menyurati Kadis BMCKTR Sumbar untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi yang kami peroleh di lapangan. Surat kami diterima langsung oleh petugas di kantor," ujar Roni kepada wartawan di Padang, Senin (24/6).
REPRO menyoroti perpindahan anggaran proyek yang awalnya berada di bawah Dinas Pangan Provinsi Sumbar, namun kemudian dialihkan ke Dinas BMCKTR. Menurut Roni, Tim Pokja dari Dinas Pangan sempat melakukan survei dan kajian harga, namun tiba-tiba membubarkan diri dengan alasan ketidaksanggupan melanjutkan proses lelang.
"Ini aneh. Setelah Pokja Dinas Pangan mundur, anggaran justru dialihkan ke dinas lain. Kenapa? Ini perlu dijelaskan secara terbuka," tegasnya.
Lebih lanjut, proyek fisik dikerjakan oleh PT Mitra Agung Indonesia (PT MAI), perusahaan yang berbasis di Kota Langsa, Aceh, setelah memenangkan tender elektronik (LPSE) dengan nilai penawaran Rp47,6 miliar dari HPS sebesar Rp48,3 miliar – hanya turun sekitar 2%.
Catatan LPSE mengungkap, lelang proyek ini sempat gagal sebelumnya, di mana PT MAI juga ikut serta dengan penawaran lebih rendah, yakni Rp46,8 miliar.
REPRO juga mengungkap temuan mengejutkan bahwa mesin pengering yang dipasang di lokasi proyek diduga merupakan barang bekas yang dibawa dari Makassar.
"Kami memperoleh informasi bahwa mesin yang digunakan bukan baru, melainkan diduga mesin bekas. Jika ini benar, ini sangat merugikan negara," ujar Roni.
Dalam surat resminya, REPRO memberi waktu 5 x 24 jam kepada Kepala Dinas BMCKTR Sumbar untuk memberikan penjelasan tertulis. Bila tidak direspons, REPRO menyatakan akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.
"Jika tak kunjung dijawab, kami akan laporkan kasus ini ke Kejati Sumbar, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Kejaksaan," tegas Roni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMCKTR Sumbar belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi tersebut.