Daerah

Syahbandar Sikakap Bantah Isyu,"Itu Aturan Yang Harus Ditegakkan".

Sumarnun, Syahbandar Pelabuhan Sikakap.

Padang Pekatnews - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Syahbandar) Kelas III Sikakap, Sumarnun membantah adanya isyu yang beredar telah terjadi monopoli dan "kong kalingkong" dalam penyelenggaraan keagenan kapal pelabuhan di Sikakap, Jumat 1/4-2022.

  Dalam keterangan yang disampaikan kepada Media Pekatnews mengatakan dan sekaligus membantah pengamat perkapalan Aim Zein yang disampaikan kepada media online di Padang, dan juga keresahan dikalangan pengusaha,"itu tidak benar, dan silahkan baca peraturan nya yang lebih lengkap lagi" ungkap nya. 

  Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal yang saya sampaikan itu semata-mata adalah regulasi dari Peraturan Menteri,dan itu bukan saya yang mengada ada, katanya.

  Dikatakannya lagi,Surat Edaran yang disampaikan nya itu dalam rangka sosialisasi tertib administrasi dibawah ruang lingkup kerja nya yang mengacu kepada peraturan dan regulasi yang ada. 

  "Mereka itu terbiasa naik melalui calo ilegal dan pembayaran uang "cash", dalam peraturan menteri 65 itu, ada ketentuan keagenan yang resmi dari Kemenkumham dan Perhubungan, yakni mengurus segala kebutuhan kapal di pelabuhan termasuk pajak".

  "Selama ini keagenan itu banyak yang liar, ada yang dari Padang dan bahkan ada dari Jakarta, nah kalau mau resmi buka cabang dong disini", ungkapnya lagi.

  Seperti misalnya dalam membayar pajak, kita tidak boleh melakukan pembayaran pajak, sebab itu kewajiban dan tugas serta fungsi pokoknya keagenan, bisa dituduh pungli pula kita nanti, lanjut Sumarnun.

  Ditambahkan nya lagi, apabila disuatu tempat tidak ada keagenan, itu boleh diurus sendiri, tapi kalau ada keagenan nya disana itu wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

  Tidak ada satupun keterikatan nya dengan perusahaan keagenan kapal di Sikakap selain dalam rangka tertibnya administrasi dalam bidang keagenan kapal, katanya.

  Dan surat edaran ini dalam rangka sosialisasi dan perlahan-lahan kedepannya akan kita tingkatkan dan tegakkan aturan nya, dengan agen yang resmi itu mudah dan murah. 

  “Surat edaran itu keluar 2021 lalu semangatnya menata pengelolaan pelabuhan. Sampai hari ini tidak satu pun kapal ditolak merapat di Sikakap. Kalau ada tolong sebutkan kapal apa dan siapa yang melarangnya,” ujar Sumarnun yang sejak 2019 menerima tugas sebagai Syahbandar Pelabuhan Sikakap meliputi lima wilayah kerja termasuk Surantih dan Air Haji.

Menurut Syahbandar Sikakap surat edarannya itu jelas aturan untuk dipedomani dan hingga saat ini masih sarat dengan pemberdayaan.

  Ditambahkan,Syahbandar itu kata Sumarnun tugas dan fungsinya melakukan pengawasan pengaturan dan pengendalian,meskipun pelabuhan Sikakap itu berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan terluar) tapi sebagai apartur yang diamanahkan Sumarnun ingin "berarti" dalam penugasannya.

 Seperti yang ditekankan Bapak Presiden Joko Widodo. menjadi aparatur itu harus berarti bagi masyarakat, sejak ditugaskan disini kami bisa melahirkan 7 perusahaan resmi dan legal yang berusaha di pelabuhan yaitu prusahaan PBM,KOPERASI TKBM dan perusahaan pelayaran, Syahbandar Sikakap juga diberi kewenangan menerbitkan sertifikat kapal di wilayah kerja selama ini urusannya di Teluk Bayur,”ujar Sumarnun.

 Silahkan,Peraturan Menteri boleh nakhoda mengurus kalau tidak ada sama sekali agen resmi di pelabuhan ke syahbandar sebutan instansi berwenang dipelabuhan saat ini dan keuntungan lain, Peraturan Menteri Perhubungan nomo 65 tahun 2019 tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Keagenan Kapal ini, kata Sumarnun meniadakan calo dan pungli.

  Pelabuhan asal harus dipastikan laik laut, dokumen dan muatan (syahbandar) keluarlah Surat Persetujan Berlayar,“Sebelum atau mau menuju Pelabuhan tujuan (Sikakap) sudah menunjuk suatu keagenan resmi atau legal untuk mengurus segala keperluan kedatangan kapal dan membuat laporan kedatangan kapal dan keberangkatan kepada Syahbandar melalui agen yang ditunjuk,” ujar Sumarnun.

  Fungsi lain agen resmi itu juga mengurus dokumen kapal yang sudah mati, Agen yang ditunjuk bisa mengajukan ke Syahbandar untuk di pelabuhan.

 “Agen resmi itu harus memiliki izin domisil dan rekomendasi syahbadar dan terdaftar atau berbadan hukum di Kemenkumham. Sekarang banyak kemudahan karena sebagian syarat pengurusan sudah bisa secara online,” ujar Sumarnun. 

  Sumarnun cuman terseyum ketika suratnya disebut praktek monopili.

  “Saya tidak menyalahkan siapa siapa, tapi ini klarifikasi sekaligus sosialisaai bahwa aturan main berdasarkan regulasi menteri, dan itu pun pelaksanaannya bertahap,bahwa setiap kapal sesuai regulasi ada beberapa jenis Agen Kapal Resmi itu punya kategori SIUPAL, SIUPPR, SIPKK dan SIUPSus.

  “Berdasadkan PM 65 apabila suatu pelabuhan tak ada agen kapal sesuai kategori kapalnya, dapat menunjuk agen resmi yang ada,” ujar Syahbandar Sikakap (Kantor Unit Penyelenggara Pelabujan (UPP) Sikakap Dirjen Perhungan Laut Kementerian Perhubungan RI. (Team). 

 

 

Admin :
Rizaldi