Sicinin Pekatnews.com Sungguh ironis proyek yang dananya milyaran Rupiah bisa seperti ini. (5/6/2023) Itulah yang terjadi pada proyek REHABILITASI BENDUNG IRIGASI didaerah Sicincin (Ladang Laweh). Pada edisi pertama pemberitaan sudah kami muat (Mei 2023) https://www.pekatnews.com/proyek-irigasi-tampa-izin-galian-c sampai sekarang pun tidak ada gubris dari pihak manapun.
Kondisi pemberitaan awal

Kondisi Sekarang

Ketika wartawan PEKATNEWS.COM menanyakan hal ini via telpon pada penangung jawab dari CV. AZZAZOLVA KARYA ( Andri utama selaku direktur utama) menjelaskan bahwa proyek ini memang pemenang awalnya memang betul saya, tetapi waktu bobot proyek sekitar 37% sudah di OVER kontrak kepada kontraktor Pak Roni dan pak MOB dan disaksikan oleh PPK PSDA Provinsi ( Pak Bustanul). Tetapi ketika awak media mengkonfirmasi lebih lanjut menanyakan surat OVER kontrak. pihak dari Pak Andri utama tidak bisa menunjukkan surat tersebut dan mengatakan bahwa surat OVER kontrak di pegang oleh PPK ( Pak Bustanul). Jelas di sini untuk persoalan OVER kontrak pekerjaan kontruksi harus mengacu kepada peraturan yang ada dimana jika sebuah pekerjaan konstruksi dioverkontrak kepada pihak lain harus ada alasan peralihan kotrak pekerjaan tersebut contoh nya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dan seluruh administrasi pun harus berubah kepada pihak yang menerima pengalihan kontrak tersebut termasuk jaminan pelaksanaan, Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi.
Pada saat bersamaan wartawan PekatNews menanyakan juga kepada masyarakat yang ada yang di jumpai dilapangan yang tidak ingin identitasnya di sebutkan PEKERJAAN AKAN DIMULAI KEMBALI DALAM WAKTU DEKAT.
Mulai dari pemberitaan awal pekatnews tanggal 14 mei 2023 yang menyoroti Ijin Galian C yang dipastikan tidak ada dimana hal ini jelas melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang MINERBA Pada pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, sepertinya pelaksana proyek baik kontraktor maupun konsultan pengawas PT KONSOLINDO CITRA ERNALA, tidak takut dengan ancaman hukuman dari Undang undang MINERBA ini, persoalan material ilegal ini terbukti juga belum selesai proyek ini material yang mereka pakai sudah hancur kembali di hantam oleh air.

Begitu banyak persolan ini mulai dari proyek yang tidak selesai tepat waktu sampai masalah OVER kontrak proyek, sungguh rumit sekali permasalahan di proyek ini padahal uang negara sudah milyaran dikeluar, untuk mendanai proyek ini sekarang semua nya saling lempar kesalahan. Kondisi terakhir dilapangan proyek ini makin amburadul dan semrawut itu yang awak media lihat di lapangan.
Hal ini segera kami konfirmasi kepada ketua DPRD Provinsi ( Pak SUPARDI S.H ) lewat whatsapp beliau mengatakan “ belum dapat info saya dari komisi 4, silahkan bapak konfirmasi ke komisi 4 yang membidangi PSDA Provinsi sebelum saya dapat info resmi dari komisi terkait”.begitulah jawaban dari Pak Ketua DPRD Provinsi seolah olah lempar kesalahan juga padahal DPRD adalah Lembaga yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemerintah tapi dalam hal ini seperti takicuah "dinantarang".
Di tambah lagi pengawasan dari instansi terkait ( kejaksaan dan kepolisian ) selaku pihak penyelenggara kebijakan hukum belum hadir dalam permasalahan ini.
Kita semua berharap proses tentang rehabitasi bendung irigasi di sicincin ini bisa diusut tuntas oleh pihak penyelenggara hukum di indonesia tentang adanya dugaan tindak pidana di proyek ini, karena sangat merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat khususnya di daerah ladang laweh sicincin kabupaten padang pariaman,karena proyek irigasi bendung sangat besar manfaat nya jika selesai bagi masyarakat untuk mengairi sawah sawah dengan luas ( 1000 HA – 3000 HA ) milik masyarakat sekitar dan yang ada di daerah ladang laweh sicincin Kabupaten Padang Pariaman. (FA**)