Des 9, 2024
0
0
MENTAWAI,Pekatnews.com (09/12/2024) Polsek Siberut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial CM (17), warga Mapadegat, Desa Tuapejat, Kec. Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Pei Pei, Desa Pasakiat Taileleu. Kecamatan Siberut Barat Daya
Anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) tersebut bekerja sebagai nelayan diduga melakukan pencurian pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Resort Wilayah Siberut Barat Daya. Berdasarkan laporan korban, dua wisatawan asing masing-masing G (32), warga negara Italia, dan RG (30), warga negara Jerman, ABH tersebut mengambil barang milik korban berupa satu unit HP merk iPhone 11 warna ungu, uang tunai senilai 300 USD, dan Rp 1.400.000,-. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 15.000.000,-.
Penangkapan ABH tersebut berhasil dilakukan setelah penyelidikan intensif yang berdasarkan keterangan saksi, yaitu EP (31), seorang petugas keamanan di Salah satu Resort di Siberut Barat Daya dan IRS (29), seorang crew di Resort tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit iPhone 11 warna ungu, jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian pada malam hari dan hasil kejahatan berupa uang telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepasang sandal.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla, mengungkapkan bahwa ABH dengan hukum tersebut saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polsek Siberut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian kriminal agar kami dapat segera mengambil tindakan," ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, mengingat pelaku masih berusia 17 tahun. Pihak kepolisian juga akan memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan status Pelaku sebagai anak di bawah umur..(HumasResMtw)