Pasaman Pekat News.com,(16/04/2026) Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman membongkar praktik penambangan emas ilegal berskala besar yang menggunakan alat berat di wilayah Rao Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam, polisi menangkap satu pelaku dan menyita satu unit excavator yang digunakan untuk mengeruk material di aliran sungai.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Lokasi tersebut diduga telah lama menjadi titik aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan tanpa izin yang kian masif dan menggunakan alat berat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Pasaman dan personel Polsek Rao langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung menggunakan excavator. Namun, para pelaku mencoba kabur saat aparat melakukan penindakan. Dalam situasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HAIZUL FITRI alias Uncu (48), sementara beberapa pelaku lainnya melarikan diri ke area hutan dan kini masih dalam pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas. Ia berdomisili di Kota Padang dan juga memiliki alamat di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator merk SANY jenis SY 215 C warna kuning, tujuh lembar karpet penyaring, sejumlah selang spiral dan karet, serta dua dulang kayu yang digunakan dalam proses pemisahan emas.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat nagari setempat dan anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi. Polisi menduga aktivitas ini merupakan bagian dari jaringan tambang ilegal yang terorganisir dan telah berlangsung cukup lama.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta memperketat pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal, apalagi yang menggunakan alat berat karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana,” tegas pihak kepolisian.
Polres Pasaman juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.( Masrizal)