Hukum & Kriminal

POLISI TETAPKAN R SEBAGAI TERSANGKA (AKTOR PENYEBAR HOAX DAN FITNAH) TERHADAP DOSEN UIN BANTEN

PekatNews.com Polres Metro Bekasi menetapkan R sebagai Tersangka kasus dugaan pencurian dan penggelapan atas surat-surat berharga dan dokumen pribadi milik Qurtubi (dosen UIN Banten). (15/2/25) Hal tersebut tertuang dalam SPRINDIK Nomor : B/7989/IX/RES.1.11/2023/Restro Bks dimana R sebagai TERSANGKA dengan ancaman pidana 4 tahun pasal 362 jo Pasal 372 KUHP dan Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri cikarang sejak tanggal 20 Januari 2025

Kemudian di Polda Metro Jaya, polisi juga telah menerbitkan SPDP nomor : 453/B/PMJ tanggal 14 Februari 2025 yang dikirim ke kejaksaan Tinggi Bandung dengan Terlapor St.R dan Rf (keduanya adalah adik ipar dari Qurtubi), adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 330 KUHP jo Pasal 76C UU 35/2014 UU Perlindungan Anak pasal Penculikan dan kekerasan verbal terhadap anak dengan ancaman pidana 9 tahun.

Menurut informasi dari Ibu Tia, kronologinya adalah bahwa R dan istrinya Rs dibantu oleh beberapa orang anak-anaknya yang bernama Rn, St.R, Ts, Rf, Dz sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga saat ini sudah berlangsung selama 6 tahun secara melawan hukum menguasai 2 (dua) orang anak Qurtubi, yang bernama Fahd (15 tahun) dan Putri (8 tahun), bahkan sejak 6 (enam) tahun lalu R dan istrinya Rs dibantu oleh beberapa orang anak-anaknya mengajarkan dan menanamkan hal buruk terhadap kedua anak-anak tersebut dengan mengatakan bahwa ibu mereka meninggal karena dibunuh. Fahd akhirnya dijadikan sebagai alat propaganda melawan orang tuanya. maka Pada tanggal 16 November 2024 akun @fahd melakukan postingan di medsos yang diviralkan dengan cara menyewa buzzer dan akun faks serta pakai google adsense untuk menyerang kehormatan orang tuanya dengan melakukan fitnah yang keji melalui berita hoax. Seorang anak yang dicuci otaknya telah dijadikan alat propaganda demi mempertahankan harta anak yatim yang telah mereka rampas secara melawan hukum. Padahal laporan pembunuhan sudah dihentikan dan tidak terbukti sudah clear berdasarkan Surat dari Polres Bandung Nomor : I/176/V/2019/reskrim Tgl. 13 Mei 2019 sehingga tidak relevan lagi jika dibahas sekarang karena sudah clear tahun 2019, demikian kata Ibu Tia.

Bahwa ternyata, pelaku mengulangi lagi perbuatannya yaitu pada tanggal 9 September 2024 Qurtubi di rumah kediamannya yang terletak di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada sekitar jam 21.00 bersama anak perempuannya yang bernama Balqis diserang oleh sekitar 40 (empat puluh) kelompok ibu-ibu dengan ancaman verbal dan kekerasan verbal mengancam dan menyuruh keluar Qurtubi dan mengambil paksa anak perempuannya yang bernama Balqis dari rumahnya.

Atas perampasan anak ini Qurtubi melaporkan St.R ke Polda Metrojaya dengan LP nomor : STTPL/B/6150/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2024 tentang pasal 330 KUHP Dugaan Tindak Pidana Kejahatan membawa anak dari kuasa yang sah. Sudah dilakukan BAP Saksi dan Terlapor dan sudah naik sidik SPDP ke kejaksaan.

Berdasarkan keterangan Ibu Tia (juru bicara Qurtubi), keluarga R secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat terhadap Qurtubi yang merupakan dosen UIN Banten dengan cara-cara yang keji dan kotor. Lebih lanjut Ibu Tia menjelaskan bahwa sejak Agustus 2018 sampai sekarang, keluarga R dan anak-anaknya telah merampok harta yatim secara brutal dan sewenang-wenang. Untuk menutupi penjarahan dan perampokan yang telah dilakukan selama 6 tahun, modus yang dilakukan keluarga R adalah dengan cara melakukan penyebaran berita bohong atau hoax, fitnah dan ujaran kebencian melalui Medsos. R dan Keluarga membangun opini seolah-olah Qurtubi tidak benar. 

​​​​​​                   Dr. Ir. Hartatia, M

Padahal sebaliknya, mereka yang tidak benar. Coba kita bayangkan, Qurtubi tidak melawan walaupun telah disakiti karena ulah mereka selama 6 tahun. menurut sumber yang bisa dipercaya, ketika mereka menyerang di medsos, Qurtubi tidak pernah melawan, dia selalu bilang biarkan saja orang mau mencaci maki bahwa untuk apa melawan orang-orang yang memaksakan kehendak merasa dirinya paling benar, hanya akan sia-sia dan buang-buang waktu. Kata Ibu Tia, rumahnya diambil, anak-anaknya dirampas, tanahnya yang jumlah 12 sertifikat diambil, Sertifikat dan AJB dirampas, gedung olahraga dijarah, mobil dan motor dirampas, bahkan ijazah juga diambil, ini namanya merampok. 

Lalu, bagaimana modus yang dilakukan R dan anak-anaknya dalam melakukan aksinya? adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membangun opini seolah-olah Qurtubi adalah pembunuh (modus ini dilakukan agar Qurtubi tidak memperoleh harta waris), padahal pada saat meninggal, almarhumah justru ditemani RN (adik ipar) dan CN (pengasuh) jadi berdasarkan fakta ini, patut diduga adanya rencana terstruktur dan masif dari keluarga R.

Tia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di kepolisian, bahwa 1 bulan sebelum meninggal dunia, Qurtubi dan almarhum melaksanakan ibadah umroh 23 mei 2018 – 03 Juni 2018. Pulang umroh ternyata 1 lemari yang berisi surat-surat berharga seperti 12 SHM/AJB, Buku Tabungan, BPKB, Kwitansi, Dokumen yayasan dan sekolah, perhiasan, uang dan dokumen pribadi lainnya tanpa sepengetahuan pemiliknya dipindahkan ke kamar R (tersangka). 

Sebelum lemari dan isinya tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, ternyata almarhum meninggal dunia secara mendadak. Ini justru yang janggal, mengapa R dan keluarga seolah-olah sudah mengetahui jika almarhum akan segera meninggal? bahkan yang lebih keterlaluan lagi, R dan keluarga malah menuduh orang lain pembunuhnya. sementara di sisi lain, semua surat berharga dan semua harta dikuasai R dan keluarga secara brutal dan membabi buta

Menurut mantan Hakim Agung, Sophian Martabaya, SH. MH. Siapa saja bebas menulis dan membuat konten di medsos, tetapi harus diingat bahwa menulis atau membuat konten jangan merugikan orang lain. Semua tulisan maupun video akan ada pertanggung-jawabannya, apalagi kalau berita hoax sangat berbahaya dapat menjadi fitnah yang sangat keji.

Atas dasar berita hoax, fitnah dan pencemaran nama baik ini, Qurtubi melaporkannya di Polda Metrojaya dengan laporan Nomor : STTLP/B/6818/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA Tgl. 8 November 2024. Dengan terlapor sebanyak 8 akun, jika ini terbukti, maka sekeluarga terkena pidana pasal 27A jo pasal 45 ayat 4,5,6 dan 7. Menurut Ibu Tia, berdasarkan daftar terlapornya kemungkinan paling sedikit ada 6 tersangka dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sophian Martabaya, (pakar hukum pidana/mantan hakim agung) mengkritisi cara civitas akademika UIN dalam memfilter dan membela dosennya di medsos. Sebagai lembaga yang mengedepankan fakta empiris, membiarkan dosen berjuang sendiri menghadapi masalah tanpa adanya upaya kampus membela. mengapa demikian? karena yang diviralkan adalah sesuatu yang abstrak, seakan-akan benar, kenyataannya berita bohong, kita semua sudah di preng oleh mereka. di sisi lain, kita tidak bisa menghakimi sesuatu yang berasal dari katanya, civitas akademika UIN seharusnya mengedepankan tabayyun dan bahkan terdepan dalam memberantas hoax dan tidak membiarkan informasi liar masuk ke dalam kampus. 

Lebih lanjut Sophian mengatakan, apalagi salah seorang civitas akademika UIN dihakimi netizen di medsos tanpa jelas diketahui apa kesalahannya, maka seluruh civitas akademika harus mampu memfilter informasi itu dengan cara tabayyun dan tidak mengomentari secara berlebihan. karena pada dasarnya, orang luar berusaha menjatuhkan nama lembaga, padahal kita juga tidak mengetahui apakah informasi itu benar atau salah, karena informasi di sosmed isinya 70% hoax.

Terbukti bahwa ternyata hoax ini dilakukan karena adanya upaya menggiring opini menghancurkan harkat dan martabat manusia.

 

Rilis(admin)

Admin :
RBsatu