PEKATNEWS.COM- Dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal melalui pengembangan produk lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta potensi daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar perlu memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra H.Elizar, S.H. mewakili Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, S.E.,M.M. dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Pentingnya Pengelolaan dan Indikasi Geografis Terdaftar Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”, yang digelar bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Barat di Aula Kantor Bupati pada Kamis 21 Agustus 2025.
Disebutkan H.Elizar, S. H., Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus mendorong dan mendukung upaya perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan daerah melalui indikasi geografis dalam pengembangan produk lokal dan pemanfaatan potensi daerah,oleh sebab itu Pemda Tanah Datar sangat mendukung dan menyambut baik dengan diadakannya kegiatan ini terutama sekali informasi perlindungan HKI dan perolehan sertifikasi untuk pengembangan dan daya saing produk lokal di pasar Nasional dan Internasional.
Dalam kegiatan itu disampaikan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H.,M.H. menjadi sebagai Narasumber dengan materi “Pentingnya Pengelolaan dan Indikasi Geografis Terdaftar Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah", disini diuraikan seluruh aspek serta Lista juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih sering terjadi baik dalam bentuk pembajakan, pemalsuan, maupun penggunaan tanpa izin yang dapat merugikan para pencipta, pelaku usaha bahkan masyarakat luas, jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, S.H, M.M. menjelaskan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK serta layanan pendampingan yang tersedia di Kanwil Kemenkum Sumbar.(Rzl).