Mei 13, 2024
0
0
PEKATNEWS.COM- Tidak menunggu lama ternyata Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM.setelah melalui rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait pada hari Minggu 12 Mai 2024 langsung menetapkan status Kabupaten Tanah Datar menjadi Status Tanggap Darurat Bencana.
Bahkan Bupati Eka Putra langsung menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung dari tanggal 12 sampai dengan 25 Mai 2024.
Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/166/BPBD - 2024 terkait tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menanggani dampak buruk yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan Bupati Eka Putra saat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Sabtu dini hari pukul 23.00.WIB.11 Mai 2024.
Bupati Eka Putra juga menjelaskan kegiatan status darurat bencana ini meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar seperti dapur umum, bantuan logistik, perlindungan, pengurusan pengungsian dan pemulihan sarana dan prasarana.
Dengan adanya status tanggap darurat ini tentunya penanggulangan bencana banjir bandang yang terjadi di Tanah Datar lebih terukur dan presisi.
Semoga Tim Satgas,TNI, Polri, BNPB, Relawan, dan masyarakat bersama Pemerintah Daerah dapat melaksanakan tugas ini dengan baik, ungkap Bupati Eka Putra. (Rzl).