Daerah

Aroma Busuk Tercium di Duga Kongkalikong Seleksi Koridor 2 (Rute Bungus-Pasaraya) Oleh Oknum Dishub Kota Padang.

 


Padang  24/6/2023 Entah apa yang terjadi permasalahan di DISHUB kota padang tentang pengawasan dan Regulasi di Trans Padang yang di kelola oleh Perumda PT Padang Sejahtera Mandiri (PT.PSM ) Kota Padang, sehingga belum selesai nya persoalan di Transpadang mulai dari perekrutan karyawan yang sudah lewat batas umur yang nyatanya melanggar aturan yaitu Perda Kota Padang Tahun 2014 nomor 10 pasal 38.  tentang batasan umur pegawai Perumda PSM ( Batas Usia Pegawai 56 tahun) yang Sampai saat sekarang masih berlaku, yang jelas jelas di kangkangi oleh perusahaan daerah ini,
Sebelumnya di TRANS padang masih 4 koridor, baru-baru ini pemerintah Kota Padang menambah trayek Baru TRANS padang menjadi 6 koridor, yang merupakan Program Unggulan Walikota Mahyeldi dan Hendri septa Tentang Angkutan masal Kota, Untuk  memenuhi Program tersebut dengan menambah 2 koridor baru di akhir masa Jabatan Hendri Septa  sebagai Walikota Padang, yaitu koridor 2 dan koridor 3. Pada akhir tahun 2023, dan  sekarang diduga menjadi permasalahan tentang koridor 2. sesuai dengan peraturan Walikota padang Nomor 104 tahun2020 tentang pengadaan layanan jasa angkutan umum TRANS padang beserta perubahannya, ketika dilakukan seleksi pertama peremajaan K2 Trans padang terdiri dari 3 perusahaan eksisting seperti apa yang diamanatkan oleh Perwako 104 yang jadi payung hukum pelaksanaan program ini.Sesuai dengan Surat Keputusan hasil Seleksi yang di keluarkan oleh Dishub Kota Padang, 

Ketika salah seorang awak media mengkonfirmasi  ke kantor  DISHUB KOTA PADANG dan menemui Bapak JOVI SATRIOS beliau dulunya menjabat sebagai Kabid Angkutan Darat DISHUB kota padang Ketika dilakukan seleksi ini dan beliau membenarkan memang pembukaan seleksi di lakukan menyeluruh oleh DISHUB KOTA PADANG untuk menyeleksi ada tiga hal; yang pertama adalah mobil2 tersebut harus tergabung dalam sebuah wadah [ PT/Koperasi angkutan ] dan bukan perseorangan, yang kedua adalah harus hidup IT( Ijin Trayek ) nya Masih Berlaku dan yang ketiga yang di lolos kan seleksi semakin umur mobil itu lama, maka rangkingnya akan semakin di atas begitu jawaban beliau yang sekarang ini menjawab sebagai Sekretaris  DISHUB kota padang.
Kemudian awak media  mengkonfirmasi masalah ini juga ke KADISHUB Kota Padang  melalui pesan singkat Whatsapp  Bapak Ances Kurniawan mengenai permasalahan ini juga tidak di tanggapi oleh Bapak Ances kurniawan selaku KADISHUB KOTA PADANG.

Belum lagi terhadap permasalahan di Perumda PSM yang sampai saat ini belum terselesaikan terkait karyawan yang sudah lewat batas usia padahal mereka ini dulunya ada yang sebagai aparat kepolisian  dan pegawai di DISHUB kota padang sendiri yang masing-masing sudah di pensiunkan tetapi masih di pakai oleh Perumda PSM dan di duga menerima dua penghasilan dari sumber keuangan negara dari pensiun dan gaji dari Perumda PT PSM. (Madil)

 

Admin :
RBsatu