Jul 14, 2021
0
1
Limapuluh Kota.pekatnews.com- Sepertinya masyarakat jorong Lareh Nan Panjang khususnya dan nagari Batu Payung Kec. Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota, hanya bisa pasrah dan menunggu kepedulian pemerintahan atas beroperasinya penambangan "Batu Andesit" dilokasi Ngalau Ongku Aji, diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ),sejak awal tahun, konon dilakoni Sat, pemuka setempat.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh wartawan dari beberapa masyarakat Nagari Batu Payuang Kec. Lareh Sago Halaban, bahwa sejak awal tahun 2021 mereka merasa terusik/terganggu dengan adanya kegiatan Penambangan Batu Andesit di Ngalau Ongku Sji, Jorong Lareh Nan Panjang. Disebut- sebut dimotori Sat, pemuka setempat dengan bendera CV. Putra Larsiga.
Konon, sejak beroperasi penambangan Batu di Ngalau Ongku Aji, dilahan disebutkan milik Pen, per harinya setidaknya 40 Colt Diesel dilayani oleh 3 unit alat berat, konon selain memanfaatkan BBM subsidi ( SPBU ), selain merasa terganggu dengan aktifitas penambangan, juga khawatir berdampak munculnya bencana longsor.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP 50 Kota ), Ambardi, SE, pasca investigasi wartawan di lokasi penambangan Batu Andesit, via WhatsApp di ponsel, terkesan kaget dan mencoba koordinasikan ke bagian terkait. Disebutkan Ambardi, bahwa diperoleh data kegiatan penambangan Batu Andesit, di Ngalau Ongku Aji, jorong Lareh Nan Panjang, nagari Batu Payung Kec. Lareh Sago Halaban itu belum memiliki Izin Usaha Penambangan ( IUP ), ujarnya.
Dipaparkan, bahwa perusahaan/ CV. Putra Larsiga, baru mengantongi izin Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD ) atau tata ruang.
Sementara untuk Izin Usaha Penambangan ( IUP ), belum ada. Ditegaskan Ambardi, bahwa IUP tersebut yang menerbitkan di BKPM Pusat dan ditanda tangani menteri.
Menurut Ambardi, bagi kami tentu hal itu menghimbau agar menghentikan penambangan sampai keluar izinnya. Kalau tetap nekat menambang ya terpaksa hal tersebut kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH.
Pasalnya, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan & Mineral, Batubara, BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA, bisa dikenakan Pasal 158, ungkap Ambardi.
Dilain pihak, wartawan yang berhasil dapat nomor kontak dan mintakan tanggapan Sat, Mantari Hewan di Kec. Lareh Sago Halaban yang disebut- sebut selaku Koordinator penambangan " Batu Andesit" di Ngalau Ongku Aji, disebutkan mengoperasikan 3 unit Alat Berat melayani 40 unit Colt Diesel setiap harinya, secara lantang sebutkan, "kalau usaha tambang tersebut di jalankan sudah sesuai aturan, sebutnya.
Sedangkan, Ketua Bamus Nagari Batu Payuang, Dt. Paduko Sati, menjawab wartawan, "sebelumnyo secara konstitusi ambo sebagai Bamus bagian dari pemerintahan nagari telah mempertanyakan kepihak Walinagari melalui Sekretaris Nagari masalah izin tambang tersebut.
Dan Sekretaris nagari menjawab, pihak Walinagari tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun, dan pemerintahan nagari tidak pernah menerima kontribusi dalam bentuk apa pun.
Kemudian karena desakan masyarakat juga ambo telah maminta ke Walinagari untuk ini bisa di dudukan, mencari solusi masalah tambang tersebut agar tidak ada permasalahan.
Menurut Dt. Paduko Sati, Walinagari menjawab Insya Allah akan memanggil para pelaku tambang itu secepatnya untuk mintak keterangan pada yang bersangkutan.
Tapi jujur kalau memang bisa, kita mintak di legalkan saja karena ini kalau resmi akan membantu perekonomian masyarakat.
Kalau memang tidak bisa di legalkan mohon bapak bantu mencari solusinya karena dampak negatifnya juga ada. Jalan sudah mulai rusak, dan kenyamanan masyarakat terganggu.
Sementara masyarakat dan pemerintahan nagari rugi dan yang di untungkan cuma segelintir manusia, demikian harapan Ketua Bamus.
Terus, Kepala Jorong Lareh Nan Panjang, Ipas, kepada wartawan, "masalah izin nya sedang proses sampai kabupaten. Kalau masalah izin ambo jo nagari cuma pengantar izin saja.
Selesai atau belumnya, Ipas paparkan pihaknya tidaklah tau dan mengikuti perkembangannya. Sembari sarankan "coba tanya langsuang sama pak Sat, ujar Ipas.
Disebutkan, orang LH, Perizinan dan PU, diakuinya telah datang ke lokasi.
Namun, beber Ipas, kalau kegiatan itu sangat mendukung dan membantu perekonomian masyarakat, tuturnya.(eb)