Daerah

Ainul Farhan Soroti Kebijakan PDAM Payakumbuh, Dinilai Tak Sesuai Perda.

Payakumbuh — Polemik pelantikan pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Payakumbuh mendapat sorotan serius dari DPRD setempat. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang, terutama dari sisi legalitas dan kesesuaiannya dengan regulasi yang masih berlaku.

Anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, Ainul Farhan J, menegaskan bahwa setiap keputusan kepala daerah harus berpijak pada aturan hukum yang jelas, khususnya Peraturan Daerah (Perda) yang masih menjadi pedoman resmi.

Menurutnya, Perda secara tegas mengatur struktur organisasi PDAM, termasuk jumlah direksi. Jika dalam aturan tersebut ditetapkan tiga orang pimpinan, maka penetapan hanya satu direktur tanpa perubahan Perda berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Perda adalah dasar hukum yang mengikat. Selama belum direvisi, maka ketentuan di dalamnya tetap harus dijalankan,” ujarnya, kepada Minangkabaunews, Minggu (5/4/2026).

Ia tidak menampik bahwa regulasi terbaru dari pemerintah pusat membuka ruang fleksibilitas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kategori tertentu untuk dipimpin oleh satu orang direktur. Namun, menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyesuaian di tingkat daerah.

“Setiap kebijakan harus melalui proses harmonisasi. Tidak bisa serta-merta mengacu pada aturan pusat tanpa menyesuaikannya dengan Perda yang masih berlaku,” tegasnya.

DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif. Selain itu, DPRD juga mendorong agar pembahasan perubahan Perda dapat segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam tata kelola PDAM.

Ia menambahkan, upaya peningkatan efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD memang patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut harus tetap ditempuh melalui prosedur yang sah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tujuan baik harus diiringi dengan cara yang benar. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk perbaikan justru berujung pada masalah hukum,” pungkasnya.

DPRD Kota Payakumbuh berharap setiap kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.

(*)

Admin :
Fajri HR.