Jun 5, 2020
0
0
KLIK-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno terkait adanya aplikasi Alkitab berbahasa Minang. Surat itu ditujukan agar pihaknya bisa menghapus aplikasi tersebut.
Untuk itu, dirinya akan mengecek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut melanggar dan tak sejalan dengan peraturan yang ada di Indonesia. Jika memang tak sesuai dengan hukum di Indonesia, permintaan Irwan bisa ditindaklanjuti.
“Saya akan cek apakah aplikasi tersebut melanggar ideologi negara, UUD, UU, atau peraturan turunan yang terkait,” ujar Johnny dinukil dari Detik, Sabtu (6/6).
“Jika melanggar atau tidak sejalan dengan ideologi negara, UUD, UU atau peraturan turunannya maka sebagaimana aplikasi atau konten yang menggunakan atau berada pada platform digital seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram, dan lain-lain, maka prosedur dan proses take down dilakukan melalui platform digital tersebut,” imbuhnya.
Johnny menilai tak bisa asal mengambil keputusan soal permintaan Gubernur Sumbar itu. Kemenkominfo akan bersikap hati-hati sebagai regulator dan akan mengkaji secara komprehensif.
“Kominfo sebagai regulator harus berhati-hati dan menjaga hak dasar konstitusional warga. Kami akan cek dulu secara komprehensif untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan aturan hukum dimaksud di atas,” kata dia.
“Sepengetahuan saya Kitab Suci Injil diterjemahkan dalam banyak bahasa antara lain bahasa Latin, Inggris, Arab, Indonesia, China, dan lain-lain, baik menggunakan lingua franca besar maupun bahasa bahasa lokal di banyak negara. Namun sekali lagi Kominfo akan cek terlebih dahulu,” tambah Johnny. (*)