Daerah

P2KD Telah Putuskan Suara Tidak Sah Dipilkades Desa Taikako.

Sikakap Pekatnews.com - Dari 31 pelaksanaan Pilkades serentak di kepulauan Mentawai Sembilan Hasil Pilkades tersebut di tolak oleh calon kepala desa. Sehingga tim dari PPD kabupaten kepulauan Mentawai turun langsung kelapangan untuk memeriksa langsung saksi dan mengumpulkan bukti - bukti (10/7/21).

Pemeriksaan saksi dan bukti-bukti tersebut dipimpin oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra. kabupaten Kepulauan Mentaawai Sukirman yang di dampingi oleh Serieli BW, Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan tim lainnya.

Sembilan desa tersebut di Kecamatan Sipora Utara Tiga Desa yaitu Desa Tuapejat, Desa Betu Monga, dan Desa Sidomakmur. Kecamatan Sipora Selatan dua Desa yaitu Desa Bosua, dan Desa Beriulou. Kecamatan Muara Siberut dua Desa yakni Desa Muntei, dan Desa Madobag. Kecamatan Sikakap dua Desa yakni Desa Matobe dan Desa Taikako.

Di desa taikako tanggal (21/6/21) calon kades memasukan gugatan atau sanggahan dari hasil Pilkades ini ke P2KD, dan direspon sangat positif oleh P2KD dengan melakukan Rapat Pleno kembali pada tanggal (23/6/21) dan menyatakan bahwa 35 suara di TPS 03 yang di coret dan di Tipe-X tidak sah. Kemudian di TPS 04 dimana surat suara di tanda tangani oleh orang yang namanya tidak ada dalam SK yang di keluar kan oleh P2KD. Dinyatakan juga bahwa semua suara di TPS 04 adalah tidak sah. Hasil pleno ini di tanda tangani oleh 6 dari 7 orang anggota P2KD. Sementara yang tidak menanda tangan ini adalah anggota P2KD yang menahan SK KPPS TPS 04 ini sehingga permasalahan di TPS 04 timbul. Demikian keterangan dari Hendrik Nasrani kepada awak media dengan memperlihatkan bukti hasil Rapat Pleno P2KD tanggal (23/06/21) tersebut. 

Hendrik menambahkan bahwa untuk memenuhi rasa berdemokrasi harusnya diadakan pemilihan ulang di TPS 03 dan TPS 04 karena P2KD sudah memutuskan dalam Rapat Pleno bahwa suara di dua TPS ini tidak sah dan perlu diadakan pemilihan ulang serta diawasi dengan ketat, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.

Hendrik mengatakan "sebenarnya P2KD telah melakukan rapat pleno merespon sanggahan dari calon kepala desa dan menyatakan bahwa hasil suara di dua TPS 03 dan 04 ini tidak sah dan untuk memenuhi rasa berdemokrasi harusnya di dua TPS ini di lakukan pemilihan ulang dan di awasi dengan ketat oleh tim PPD dan aparat keamanan supaya kejadian ini tidak terulang lagi"

Sukirman Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra. kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui jaringan What'sApp menyampaikan belum ada keputusan dari bupati terkait sanggahan hasil Pilkades ini setelah bukti dan pemeriksaan saksi di lapangan dan segera akan menyampaikan hasil nya nanti. "Dari bupati belum ada keputusan nanti segera akan kami sampaikan". Tutupnya (Rizal).

 

Admin :
RBsatu