Laporan Polisi Marta Uli Emmelia Nomor: LP /B/84/II/2025/SPKT/Polda Riau tanggal 13 Februari 2025 yang dilidik di Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, cenderung jalan ditempat.
Laporan terkait dugaan perbuatan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dilakukan Sahala Sitompul (suami Marta Uli Emmelia - red) bekerjasama dengan Notaris Elfit Simanjuntak SH, untuk menerbitkan Akta nomor 07 tanggal 21 Juni 2022 tentang Hibah Saham PT Shali Riau Lestari dan Akta nomor 08 tanggal 21 Juni 2025 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT Shali Riau Lestari.
“Saya melaporkan Sahala Sitompul (suami - red) dan Elfit Simanjuntak SH Notaris yang berkantor di Jl Wakaf 47 – Senapelan, Pekanbaru,” kata Marta Uli Emmelia menjawab pertanyaan media Cyber di Pekanbaru.
Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan kepada wartawan inews terkait laporan Marta Uli Emmelia mengatakan bahwa, persoalan Sahala Sitompul dengan Marta Uli Emmelia adalah perselisihan antara suami dan istri.
Persoalan mereka itu mis-comunikasi tidak perlu untuk di besar-besarkan, kata Asep.
Ditanya tanggapan terkait putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau yang menghukum Elfit Simanjuntak Peringatan Tertulis karena terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf m UU nomor 2 tahun 2014 tentang perobahan atas UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kombes Asep Darmawan sepertinya tetap pada pendiriannya bahwa persoalan Sahala Sitompul dengan Marta Uli Emmelia adalah mis-comunikasi antara suami dengan istri.
“Itu perselisihan antara suami dengan istri, jangan terlalu dibesar-besarkan,” ujar Asep sambil berlalu.
Kurangnya respon Ditreskrimum Polda Riau menindak-lanjuti laporan Marta Uli Emmelia terkait perlakuan tindak pidana yang dilakukan notaris Elfit Simanjuntak dan Sahala Sitompul, mengundang reaksi dari praktisi hukum Tommy Freddy S.Kom, SH, MH.
Kalaupun antara Sahala Sitompul dengan Marta Uli Emmelia merupakan suami istri, akan tetapi perbuatan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Sahala Sitompul bekerjasama dengan notaries Elfit Simanjuntak tidak boleh dihilangkan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan Sahala Sitompul memalsukan tandatangan Marta Uli Emmelia bertujuan mengalihkan harta Marta Uli ‘istilah’ Hibah Saham dari 950 lembar milik Marta Uli dihibahkan 450 lembar kepada Roderick Manna Yunita, sehingga saham Marta tinggal 500 lembar.
Perbuatan ini murni persekongkolan jahat yang harus di tindaklanjuti Ditreskrimum Polda Riau, bukan malah mengalihkan issu menyatakan persoalan tersebut ranah suami - istri.
Menyebut persoalan Sahala Sitompul dengan Marta Uli Emmelia hanya perselisihan antara suami dengan istri yang tidak perlu dibesar-besarkan, patut kita pertanyakan, penyelidikan kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang sedang di lidik dibagian Ditreskrimum Polda Riau.
Karena, akibat pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Sahala Sitompul, terbitlah Akta Nomor 07 dan Akta Nomor 08 tanggal 21 Juni 2022 oleh Notaris Elfit Simanjuntak.
“Apakah Persekongkolan jahat perbuatan tindak pidana tersebut dapat dikategorikan mis-comunikasi antara suami dengan istri,” ujar Tommy dengan nada tanya.
Sebelumnya Marta Uli Emmelia menjelaskan pihakya telah menyerahkan semua berkas foto copy putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau yang ditanda tangani Nur Ichwan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor: M.05/Pts/Mj.MPWN Prov Riau/V/2025 kepada Direskrimum Polda Riau.
Berkas putusan diterima Bripka Jeremi Simamora SH, Rabu, 18 Juni 2025 yang menghukum notaris Elfit Simanjuntak SH Sanksi Peringatan Tertulis karena melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf m UU nomor 2 tahun 2014 tentang perobahan atas UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam amar putusan MPWN turut dipertimbangkan bahwa Elfit Simanjuntak selaku notaris tidak bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum serta tidak membacakan akta dihadapan para pihak.
Selain itu, Elfit Simanjuntak selaku notaris tidak melibatkan Marta Uli Emmelia dalam menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham serta menanda tangani minuta akta Berita Acara Rapat PT Shali Riau Lestari Nomor 08 tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat dihadapan notaries Elfit Simanjuntak SH.
Selain itu, notaris Elfit Simanjuntak juga mengakui penandatanganan minuta akta Hibah Saham nomor 07 tanggal 21 Juni 2022 dan minuta akta Berita Acara Rapat PT Shali Riau Lestari nomor 08 tanggal 21 Juni 2022 diakui Elfit Simanjuntak notaris tanpa dihadiri Marta Uli Emmelia.
Tanda tangan palsu itu dipergunakan saat pembuatan akta palsu nomor 7 dan akta palsu nomor 8 tanggal 21 Juni 2022.
“Saya berharap agar penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Sahala Sitompul dan notaris Elfit Simanjuntak SH sebagai tersangka sekaligus menahannya,” ujar Marta berharap.
Tambahan pertanyaan atas tidak netralnya Direskrimum Polda Riau, adik sepupu Jenderal Luhut Binsar Panjaitan ini akan melapor ke Kapolri.
"Saya akan lapor langsung ke Paminal Propam Polri. Masak pemalsuan dokumen Polda Riau bilang urusan suami istri. Aneh kan,?" kata wanita pengusaha asal Riau ini. (*)