Bekasi Pekatnews Walikota Bekasi dan Wakil walikota Bekasi dalam pelaksanaan program 100 hari kerja diharapkan melakukan hal hal yang bersifat strategis dan berkesinambungan dan tidak meng-anak tirikan Pengelolaan Sampah dari hulu ke hilir dari rumah tangga hingga TPA sebagaimana yang termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Dalam Pelaksanaannya, Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi (27/02/25) dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan sampah hingga pengelolaan sampah TPA Sumur Batu masih "Jauh Panggang dari Api".
Dalam keterangan rillis yang diterima awak media, Erwanto Fidel Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Bekasi meminta agar Walikota dan Wakil Wakil Bekasi tidak hanya bersolek soal ruang tamu Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Kantor Pemerintahan tetapi juga memperbaiki Ruang Kamar mandi atau Toilet yaitu TPA Sumur Batu.
"TPA Sumur Batu ini Toilet Rumah Besar Kota Bekasi, biasanya yang dilihat dari sebuah rumah setelah halaman, dan ruang tamu adalah kamar mandinya, dan kamar mandi secara ilmu sipil biasanya permeter lebih mahal. Dan bersih tidaknya Kamar mandi tergantung Tuan rumahnya. Sedikitnya ada tiga catatan penting yang menjadi sorotan dan segera diambil langkah politik dalam pengelolaan TPA Sumur Batu dari hulu hingga hilir, sampah dari rumah tangga hingga TPA. diantaranya pengangkutan, pengolahan dan Retribusi" Kata Erwan Sapaan Akrabnya. Kamis, 27/2/2025.
Pertama Darisegi pengangkutan, Petugas Angkut sampah tidak dibekali alat Pelindung diri (APD) yang lengkap yang lengkap seperti Sarung tangan, Masker serta Sepatu Boots dan disinyalir para pekerja tersebut tidak memiliki sertifikasi K3 dan tidak memiliki sertifikasi Pengelolaan sampah Rumah.
"Pemda gencar soal sosialisasi 3R, warga diminta memilah sampah organik dan non organik, tetapi pas diangkut petugas sampah ditumpuk campur di truk dan di TPA pun ditumpuk campur, kedepan DLH harus dipikirkan Solusi aktif soal ini, apakah memaksimalkan lagi Budidaya maggot, Bank sampah, atau menambah armada yang berbeda jenis angkut sampahnya" ungkapnya
Sebagai salah satu pioner pecinta lingkungan Hidup, LMP Kota Bekasi menjelaskan catatan kedua soal pengolahan Sampah di TPA Sumur Batu harus diambil langkah strategis dan tegas dalam pelaksanaannya, ada dua solusi yang aktif yang biasa dilakukan oleh kota kota yang baik dalam pelaksanaan pengolahan sampah di TPA.
"Kedua soal pengolahan sampah di TPA Sumur batu, menurut kami Soal PLTSa baik untuk dilanjutkan dan segera perbaiki regulasi baik payung hukum maupun SPKS dengan Investor. perhatikan betul soal tipping fee dan selagi hal tersebut masih berjalan, DLH wajib menjalankan sanitary landfill, tumpukan sampah ditumpuk tanah merah secara berkala sesuai amanah UU" tegasnya
Ketiga soal, soal pelaksanaan solusi program - program tersebut tentunya memerlukan Anggaran yang tidak sedikit, dirinya menjelaskan agar mengoptimasikan Retribusi sampah dari segi pengawasan dan mengubah alur pembayaran atau penarikan retribusi yang terbilang masih tangan ke tangan.

"Soal retribusi Sampah ini gimana mau maksimal, penarikan uang retribusi sampah masih tangan ke tangan. Biasanya dari Warga ke RT, RT ke RW, RW ke Supir truk sampah, Supir ke UPTD, UPTD baru ke dinas LH dan dinas LH baru transfer ke Kas daerah. Kedepan harus dipikirkan oleh DPRD komisi III soal juklak juknis penarikan retribusi agar efektif dan tidak menguap. warga itu bayar sampah mulai dari 10rb sampai 50rb perbulan, padahal kewajiban retribusi sampah di perda hanya kisaran 6.000-7.000. kedepan penetapan target PAD pun harus dihitung dengan matang soal potensi-potensinya" jelasnya
Selain itu, sebagai penutup Erwan meyakini bahwa kedepan kerja cerdas DLH Kota Bekasi akan digenjot maksimal oleh Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
"Saya yakin, kedepan mas tri dan bang harris akan menegur aparatur dan pejabat pejabat DLH yang kerja lambat dan suka bengong. Kinerja aparatur DLH menjadi Sorotan publik diera digital seperti ini" tutupnya(rilis)