Nasional

Ketum PPDI Dorong Wartawan Kota Dumai Tempuh Upaya Hukum

 

 

Pekatnews.com Dunia Pers, kini sedang di hebohkan oleh seorang warga yang mengaku sebagai wartawan dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan backing seluruh kegiatan penampungan ilegal Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai Riau. 23/06/2024.

Kabar iini dilansir oleh sejumlah Media online, utamanya KOMPASPOS.COM (20/06/2024). Dalam paragraf pertama berita tersebut menyebutkan, warga yang bernama Armen, sekaligus sebagai pengelola gudang penampungan minyak CPO ilegal di Kota Dumai mengakui dirinya sebagai wartawan dan tergabung di organisasi pers PWI. 

"Semua kegiatan CPO ini saya yang Back Up, kalian mau apa, naikkan saja beritanya, nanti saya kasih uang sebesar 20 ribu rupiah per media," Kata Armen, Dikutip dari Kompaspos. 

Bahkan selain itu, Armen juga dikabarkan mengeluarkan pernyataan yang bernada menghina profesi wartawan di Kota Dumai, dengan mengatakan, bahwa media yang menaikkan berita kegiatan CPO Ilegal adalah media kecil. Bahkan ucapannya terdengar angkuh dan sangat merendahkan para wartawan khusunya di Kota Dumai, karena dalam berita kompascom, Armen disebut mengatakan wartawan di Dumai tidak ada apa-apanya, dan media-media itu disebut sebut bodong dan abal-abal. 

Mencermati berita yang cukup viral itu, dan menganalisa semua pernyataan Armen yang dikabarkan di berbagai Media tersebut, Ketua Umum Organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), FERI SIBARANI, SH, MH, hari ini memberikan tanggapan resminya, atas pertanyaan sejumlah wartawan di Provinsi Riau. 

, "Kami sangat menyayangkan peristiwa itu. Ada dua pokok persoalan yang dapat kami analisa dari berita-berita yang beredar. Pertama, Armen bagi kami bahkan tidak layak disebut sebagai wartawan. Jangankan wartawan profesional, jadi wartawan abal-abal aja, Armen yang disebut di Media-media itu tidak layak. Kedua, ada apa dengan Pemko Dumai, Polres Dumai, KPP Pajak Dumai, Bapenda Dumai? Kenapa ada kegiatan yang ilegal berlangsung dari tahun ke tahun di situ??, " Urai Feri Sibarani. 

Feri Sibarani, jebolan Program Magister Hukum pascasarjana Universitas Lancang Kuning itu pun mengatakan, jika benar apa yang disebut di berbagai Media tentang semua sikap dan pernyataan Armen, maka yang bersangkutan telah berurusan dengan pasal 221 ayat (1) KUHP dan pasal 310 ayat (1) KUHP. Terutama soal pernyataan, Wartawan Dumai tidak ada apa-apanya, dan Media kecil di anggap bodong dan abal-abal. 

, "Pernyataan Armen yang termuat di berbagai Media itu kan sudah masuk ranah hukum. Antara lain Pengakuan sebagai Backing Usaha Ilegal, berkenaan dengan pasal 221 ayat (1) KUHP. Penghinaan, pelecehan profesi wartawan di Dumai, pasal 310 ayat (1) KUHP. Kemudian pelecehan perusahaan Media juga, terutama perusahaan Pers yang berbadan hukum Indonesia dengan pasal 310 ayat (1) KUHP. 

Selanjutnya Ia juga mengatakan, bahwa pengakuan yang bersangkutan sebagai tergabung di organisasi Pers PWI merupakan bentuk pelanggaran kode etik organisasi dan jurnalistik. Termasuk berdampak mencemarkan nama baik organisasi PWI. 

, "Saya juga agak heran membaca berita di Media-media itu. Yang benar saja, masa seorang wartawan mengaku terang-terangan sebagai backing dari kegiatan ilegal? Apalagi dia disebut merendahkan para wartawan di Dumai dan Media-media kecil dia anggap bodong dan abal-abal. Ini kan menjadi ungkapan yang paradoks. Atau ibarat pedang bermata dua. Dia menghantam orang lain, tetapi termasuk menghantam dirinya sendiri. Kalau benar dia seorang wartawan, " Terang Feri Sibarani. 

Atas sejumlah pernyataan Armen yang dimuat berbagai Media online Riau, Feri Sibarani, mengatakan, justeru pihaknya sementara menilai, bahwa Armen bukanlah seorang wartawan. Sebab, menurutnya, jika Armen seorang wartawan, konon mengakui dirinya anggota PWI, pastinya Armen mengenal kode etik profesi, dan paham apa tugas wartawan, serta mengerti prinsip kerja profesional dan paham aturan hukum yang berlaku. 

, "Sebenarnya tak perlu lagi kita mengatakan dia bukan seorang wartawan. Dari pernyataannya itu aja, sudah memberikan informasi akurat tentang siapa dirinya. Bagi saya, siapapun dia, jika benar mengatakan ucapan penghinaan itu, ya harus dilaporkan ke penegak hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara bar-bar. Saran saya kepada rekan-rekan wartawan Dumai silahkan tempuh jalur hukum untuk memberi efek jerah. Dan sebaliknya, jika Armen tidak benar mengatakan itu, juga bagus menempuh upaya hukum, agar keadilan ditegakkan secara profesional, "katanya.

Diakhir pernyataannya, Feri Sibarani pun meminta kepada Pemerintah Kota Dumai, khusunya dinas terkait agar bekerja dengan amanah dan tanggungjawab. Sebab menurutnya, kabar tentang keberadaan usaha CPO ilegal di Kota Dumai sudah tidak rahasia umum lagi. Disebutkan nya, jika kegiatan seperti itu masih terus berjaya, jangan salahkan masyarakat, jika disebut ada keterlibatan oknum-oknum di pemerintahan, kepolisian, KPP pajak Dumai, bahkan termasuk para oknum-oknum wartawan. 

, "Prinsipnya, jika semua stekholder dapat berkerja amanah dan profesional, termasuk aparat dan para wartawan, saya pastikan kegiatan ilegal sekecil apapun tidak mungkin bisa berjalan, apalagi dalam waktu yang sangat lama. Kenyataannya, kabar tentang kegiatan CPO ilegal, bahkan BBM bersubsidi di Kota Dumai sangat menyeruak dari tahun ke tahun, Ada Apa..???? Tanya Feri Sibarani, Heran. (Tim)

Admin :
RBsatu