PADANG,Pekatnews.com (17/6/2026) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, mengecam tindakan pembuangan sampah yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Petro Kimia Gresik ke tempat penampungan sampah sementara (TPS) yang selama ini digunakan oleh masyarakat setempat.
Menurut Ketua LPM Teluk Bayur, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab lingkungan yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan yang beroperasi di tengah permukiman warga. Ia menegaskan bahwa TPS yang tersedia diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, bukan untuk menampung limbah atau sampah hasil kegiatan industri.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pembuangan sampah dari aktivitas perusahaan ke TPS masyarakat. Fasilitas tersebut sudah terbatas kapasitasnya dan diperuntukkan bagi warga, bukan untuk menampung sampah dari kegiatan usaha," ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan sampah tambahan dari aktivitas perusahaan berpotensi mempercepat penumpukan sampah, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. Selain itu, kondisi tersebut dapat memicu keluhan masyarakat yang selama ini berupaya menjaga kebersihan kawasan Teluk Bayur.
Ketua LPM juga meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan sampah perusahaan tersebut. Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengelola limbah dan sampah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar pengelolaan dan pengawasan lingkungan.
Lebih lanjut, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan operasional di sekitar kawasan permukiman masyarakat.
Masyarakat Teluk Bayur berharap perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang baik dengan tidak membebani fasilitas umum milik warga serta menjalankan seluruh kewajiban lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga meminta adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat guna mencegah terjadinya persoalan serupa di masa mendatang.
#tim#