Agt 3, 2026
Agam Pekat News.com (3/08/2026 Kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam kembali menjadi sorotan. Seorang warga mengaku hingga kini belum menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diajukannya sejak 20 Juni 2026, meski seluruh persyaratan administrasi disebut telah dipenuhi sesuai ketentuan. Kuarang
Lebih dari satu bulan berlalu, dokumen yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan perjalanan tersebut belum juga diterbitkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian waktu pelayanan serta transparansi proses penyelesaian permohonan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.
Pemohon mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan yang jelas mengenai penyebab keterlambatan. Selama menunggu, informasi yang diterima dinilai minim sehingga menimbulkan ketidakpastian.
"Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang ada kekurangan berkas atau kendala lain, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan," ujar pemohon kepada media ini.
Pelayanan publik pada dasarnya tidak hanya diukur dari kemampuan menyelesaikan administrasi, tetapi juga dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ketika pemohon telah memenuhi persyaratan namun tidak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan permohonannya, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Untuk memperoleh penjelasan, media ini mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam. Seorang staf yang memperkenalkan diri sebagai Desy menyampaikan bahwa proses penerbitan dokumen perjalanan dapat memakan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai alasan keterlambatan penerbitan SPLP yang telah diajukan sejak 20 Juni 2026, Desy tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
"Silakan temui Pak Irvan," ujarnya singkat.
Jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, yakni mengapa permohonan yang telah melewati rentang waktu penyelesaian sebagaimana disampaikan petugas masih belum diterbitkan. Ketiadaan penjelasan resmi mengenai status permohonan justru memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan, pengawasan internal, serta standar penyampaian informasi kepada masyarakat. ( masrizal)