JAKARTA—Kepolisian Daerah Riau segera melakukan penahanan terhadap seorang pria bernama Sahala Sitompul atas dugaan KDRT dan sekaligus dugaan pemalsuan tandatangan atas nama Marta Emelia Uli Pandjaitan.
Marta melaporkan Sahala Sitompul kepada Polda Riau karena telah melakukan tindakan KDRT atas dirinya sendiri selaku istri terlapor.
Marta juga melaporkan Sahala atas dugaan pemalsuan tanda tangannya di akta perusahaan.
Dalam kasus pemalsuan tandatangan Sahala secara sepihak mengubah komposisi kepemilikan saham Martha di dalam perusahaan tersebut.
“Saya melaporkan tindakan KDRT dan pemalsuan tandatangan oleh Sahala Sitompul ke Polda Riau. Dan sekarang tersangka sudah ditahan oleh aparat,” ujar Martha menjelaskan kepada wartawan, Selasa (30/10/2025).
Penahanan Sahala oleh Polda Riau mendapatkan apresiasi dari Kuasa hukum Marta Emelia Uli Pandjaitan, Firman SH.
Menurutnya penahanan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum.
“Langkah Polda Riau patut diapresiasi karena sudah merespons laporan dengan cepat dan profesional. Hal ini memberikan pesan bahwa hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya, Jakarta, Senin (29/9/2025) seperti dikutip TVOne News.com
Firman menjelaskan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Marta juga masuk dalam tindak pidana khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban KDRT adalah mandat konstitusional sekaligus komitmen negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, pengamat hukum, Teuku Afriadi juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau yang turut mengawal proses hukum kasus ini.
Menurutnya koordinasi antara penyidik Polda Riau dan Jaksa Penuntut Umum sangat penting untuk memastikan berkas perkara dapat segera lengkap (P-21) sehingga kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Peran Kejati Riau dalam melakukan supervisi dan pengawasan penanganan perkara juga patut diapresiasi, karena hal ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum yang baik,” katanya.
“Penahanan Sahala Sitompul tidak hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban agar tidak kembali mengalami tekanan maupu intimidasi. Aparat harus menjaga transparansi proses hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri maupun Kejaksaan semakin kuat,” pungkasnya.
(*).