Aceh Tenggara Pekatnews.com "Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 desember 2021 , Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia ( PKN RI), telah Menggelar aksi Unjuk Rasa di 3 Titik nyaitu di Kantor kejaksaan Agung Ri dan Kantor Kejaksaan Tinggi Dki Jakarta dan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatera utara demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat konfrensi pers di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi pada tanggal 9 Desember jam 14.00 WIB
Patar Sihotang yang kerap di panggil Patar ,Menjelaskan bahwa Hari Antikorupsi Internasional atau Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia.
DI Indonesia hari Peringatan Anti korupsi sedunia di peringati pada tanggal 9 September 2021 yang terpusat di Kantor KPK yang akan di buka oleh Presiden Jokowi dan Tema Tahun ini sesuai yang di sampaikan KPK adalah 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'
Mengutip dari Kompas. Com Bahwa latar belakang Hari Anti korupsi sedunia berawal dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Bahwa PKN di seluruh Indonesia mulai dari sabang sampai Tanah papua juga akan melaksanakan peringatan hari anti korupsi sedunia dengan cara melakukan aksi damai yang akan di pusatkan kantor kejaksaaan Agung RI dan Kajati DKI Jakarta dan di kantor Kejaksaaan negeri Deli Serdang Sumatera utara dengan Tuntutan Tegakkan hukum kepada Pelaku Tindak Pidana korupsi untuk wujudkan Pemerintahan yang bersih dan Berikan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan tetap Dan mendukung Hukuman Mati kepada terdakwa Heru Hidayat pada kasus korupsi Asabri demikian ucap Patar
Patar sambil memperlihatkan selebaran mengatakan bahwa Pada aksi dan penyampaian pendapat di muka umum pada hari ini ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan
1.Mendukung kejaksaan RI menuntut Hukuman Mati kepada Heru Hidayat karena perbuatan Terdakwa HERU HIDAYAT dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah). Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Dan HERU HIDAYAT juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
2.Bahwa Masih perlu peningkatan penegakan hukum khususnya penanganan Tindak pidana korupsi karena masih banyak laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi yang di laporkan kepada kejaksaan Tinggi maupun kejaksaaan negeri masih banyak yang mangkrak dan tidak ada berita nya seperti yang di laporkan PKN antara lain
a. 1 Laporan Korupsi ke Kajati DKI Ja