Daerah

Bupati Eka Putra Tetapkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Di Tanah Datar

Bupati Eka Putra tetapkan status tanggap darurat bencana di Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, S.E.,M.M. setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas bersama Kepala OPD terkait dalam percepatan penanggulangan bencana menetapkan memperpanjang status darurat bencana alam di kabupaten Tanah Datar. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Eka Putra pada Selasa 16 Desember 2025 di gedung Indo Jelito Batusangkar yang turut didampingi Wabup Ahmad Fadli, Sekda Abdurrahman Hadi serta Kalaksa BPBD Tanah Datar dr. Ermon Reflin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

 

Rapat turut dihadiri Kepala Bappedalitbang, Kepala BKD, Dinas Nakerin, Dinas Perkim LH, Satlol PP, Dinas Perhubungan, Perumda Tirta Alami, Kabag Hukum, Kabag Umum, Kabag Prokopim dan OPD lainnya. 

Selesai Rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar Abdurrahman Hadi menyampaikan status masa tanggap darurat Kabupaten Tanah Datar diperpanjang dari tanggal 17 sampai tanggal 22 Desember 2025.

Seperti diketahui situasi masa tanggap darurat bencana ini merupakan kelanjutan dari perpanjangan sebelumnya yaitu 10 sampai 17 Desember 2025 yang lalu dan di perpanjang efektif hari ini sampai 22 Desember 2025 mendatang. 

Disampaikan Sekda Abdurrahman Hadi perpanjangan status masa tanggap darurat yang disampaikan Bupati Eka Putra ini merupakan hasil evaluasi terkini dilapangan dan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait bencana alam yang terjadi di Tanah Datar.(Rzl).

Admin :
Rizaldi