Hukum & Kriminal

Polres Tanah Datar Musnahkan 27 Kg Barang Bukti Tindak Kejahatan Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti tindak kejahatan narkoba di Polres Tanah Datar

PEKATNEWS.COM- Polres Tanah Datar memusnahkan 27 kilogram Barang Bukti tindak kejahatan narkoba jenis ganja yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di Mapolres setempat pada Jumat 5 Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batusangkar dan Dandim 0307 Tanah Datar, Ketua LKAAM serta undangan lainnya. 

Disampaikan Kapolres AKBP. Nur Ichsan Dwi Septyanto bahwa Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan di Ombilin, Kecamatan Rambatan, dengan tiga tersangka yang diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Tanah Datar.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan kembali dan mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, ungkap Kapolres. 

Wakil Bupati Ahmad Fadly mengapresiasi upaya Polres Tanah Datar dalam memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan.(Rzl).

Admin :
Rizaldi