Daerah

ANGGOTA DEWAN DPRK  LANGSA TUDING PEGAWAI KONTRAK SERING BOLOS TAK MASUK KERJA

 

ACEH,PEKATNEWS.COM - Sepertinya Hal ini sudah biasa terjadi oknum-oknum pegawai kontrak dikantor dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) pemerintahan kota (PEMKO) Langsa, anggota dewan perwakilan rakyat (DPRK) Langsa tuding pegawai kontrak sering kali bolos tak masuk kantor, diduga kuat makan gaji buta saja. Hal ini terkuak setelah di dapatkan keterangan dari berbgai sumber dan kemudian awak media, di Langsa (17/6/2021) melakukan infestigasi mendalam, bahwa puluhan pegawai kontrak tersebut memang tidak masuk kantor.

Ketika hal  ini di tanyakan kepada angota DPRK kota Langsa yang bernama T Helmi Mirza dari Komisi empat (4), menuding pihak kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan pemko Langsa tahu soal ini dan menyuruh awak media untuk mengkroscek secara langsung ke kepala dinas DLHK tersebut. Karena aturan sudah jelas tapi pemrintah kota langsa melalui kadis DLHK seolah tutup mata tidak bertindak sesuai aturan.

Helmi menyarankan , "coba bapak komfirmasi pihak kepala Dinas (DLHK) pemerintahan kota, kenapa begitu banyak  pegawai kontrak kerja di kantor dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota langsa, ngak pernah masuk kerja, dugaan kuat mereka hanya makan gaji buta saja, sementara aturan yang sudah di tetapkan sudah jelas,kenapa masih ada yang bolos tak masuk kerja.apa tindakan Kadis DLHK bersama bapak Wali kota Langsa,  ada apa semua di dalam permainan ini," tegasnya di pesan WhatsApp kepada  wartawan

Kemudian awak media  menghubungi  Kepala Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (Kadis DLHK) kota langsa. tentang adanya tudingan oleh anggota dewan perwakilan rakyat (DPRK) langsa, bahwa ada pegawai kontrak tidak pernah masuk kerja, kadis DLHK membantah tudingan tersebut dan mengatakan sudah mmemberi sangsi pegawai kontrak yang tidak masuk kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu peraturan walikota Langsa no 30 tahun 2018.

Kadis DLHK mengatakan lewat pesan singkat WhastApp "Pengawasan kinerja secara berjenjang dan melekat, bagi yang tidak masuk kerja kita beri sanksi sesuai Perwako  No 30 Tahun 2018, adanya pun orang tidak masuk kerja kurang lebih sudah tiga (3) orang kita beri sanksi. Ini masih berupa teguran saja satu kali(1), dua kali (2) sampai dengan tiga (3) berturut-turut,"ucapnya.(rusli)

Admin :
RBsatu