Daerah

Tidak Gajian Selama 4 Bulan, Supir dan Karyawan Ancam Mogok Kerja

 

Supir dan Karyawan Rencanakan Mogok Kerja, Sebab Belum Terima GajI 4 Bulan

Padang, pekatnews.com
Karyawan PT ByPass Mandiri Sejahtera (BMS) berencana melaksanakan aksi mogok kerja, Kamis (28/04/2022). Hal ini disebabkan supir dan karyawan PT BMS yang bergerak dibidang pelayanan publik transportasi angkutan Bus Trans Padang pada koridor 4 tidak kunjung juga terima gaji 4 bulan dari Januari sampai April 2022 ini. Sampai saat ini Pihak PT BMS belum juga bisa memberikan kepastiannya, apalagi dengan Tunjangan Hari Raya (THR) supir dan karyawan. 

"Sudah empat bulan kami belum gajian, bagaimana kami bisa berharap dapat THR. Kami harus menafkahi keluarga, apalagi lebaran sudah dekat," kata salah satu supir.(27/04)

"Besok kami akan mogok kerja, kami akan tuntut hak kami, biar masyarakat mengetahui masalah ini," ucapnya lagi. 

Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan pada Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan.

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, maka pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh. Hal ini terdapat dalam pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan.

Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah:

Membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit). 
Jika tidak menemukan penyelesaian, selanjutnya bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi dimana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.
Kemudian jika mediasi juga tidak berhasil, selanjutnya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Saat ditemui, Komisaris Utama PT BMS, Faisal Anwar mengatakan Bus Trans Padang koridor 4 memiliki trayek Teluk Bayur - ByPass - Batas Kota.
Persoalan ini pernah disampaikan kepada pihak Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) sebagai operator pengelolaan anggaran subsidi Bus Trans Padang serta pada Dinas Perhubungan Kota Padang, tapi realisasi pembayaran gaji supir dan karyawan PT BMS belum juga terlaksana. 

"Pernah kami diskusi dan tanyakan kepada pihak PSM, bahkan juga kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Padang, namun belum juga ada jawaban yang memuaskan," ucap Faisal Anwar.(27/04)

"Kepada supir dan karyawan PT BMS kami hanya bisa menyampaikan permintaan maaf, karena memang belum bisa membayarkan gaji, sebab PSM belum juga mencairkan dana termyn," ujar Komisaris Utama ini menjelaskan. 

PT BMS mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar gaji supir dan karyawan, termasuk biaya operasional Bus Trans Padang. Hal ini disebabkan pihak Perumda PSM sebagai operator belum melaksanakan kewajiban membayarkan dana subsidi operasional Bus Trans Padang termyn I kepada PT BMS tahun anggaran 2022.

"Semua gaji, biaya kompensasi pemilik angkot dan biaya operasional belum bisa kami bayarkan sampai saat ini, karena pihak PSM belum membayarkan kewajibannya sampai saat ini," tutur Faisal menambahkan. 

Dikonfirmasi Plt. Dirut Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert membenarkan jika dana subsidi termyn I untuk bulan Januari, Febuari dan Maret 2022 belum cair.
Plt. Dirut Perumda PSM juga menyatakan bahwa anggaran subsidi untuk Bus Trans Padang dibagi menjadi 4 termyn. Januari sampai Maret termyn pertama, April sampai Juni termyn kedua, Juli sampai September termyn ketiga dan Oktober sampai Desember termyn keempat. 

"Pagu dana tahun 2022 koridor 4 sekitar 4 milyar, dan per-termynnya 1 milyar. Mestinya pembayaran termyn ini dilakukan pada bulan awal tiap termyn, misalnya termyn pertama Januari sampai Maret, harusnya dibayarkan bulan Januari," ungkap Rico di sela kesibukan.

"Dana subsidi operasional Bus Trans Padang memang belum cair, hal ini karena Legal Opinion (LO) dari kejaksaan belum keluar," ulas Rico.(27/04)

"Tapi tadi LO sudah keluar, mudah-mudahan besok dana ini sudah bisa kami bayarkan kepada BMS," ungkap Plt. Dirut Perumda PSM meyakinkan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani melalui whatsapp kalau mekanisme pencairan subsidi diawali permohonan dari PSM berikut nilai subsidi yg diminta, kemudian dirapatkan oleh Tim verifikasi, kemudian diserahkan ke kejaksaan utk minta Legal Opinion (LO), kemudian baru bisa dilaksanakan proses pencairan," jelas Yudi menyampaikan.(26/04)

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Poppy Irawan diberhentikan sementara selama 3 bulan kedepan dan digantikan oleh Pelaksana Tugas Dirut, Rico Rahmadian Albert yang sudah berjalan 3 hari.(JJ)

 

Admin :
RBsatu